Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBapemperda DPRD Buleleng Segera Bahas Ranperda Inisiatif

Bapemperda DPRD Buleleng Segera Bahas Ranperda Inisiatif

UPDATEBALI.com, BULELENG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng segera melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di Kabupaten Buleleng, yang merupakan Inisiatif Dewan Buleleng.

Hal ini disampaikan dalam rapat Bapemperda bersama anggota dan komisi pemerakarsa Ranperda pada Rabu, 10 Juli 2024 bertempat di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng. Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi menyebut ini merupakan Ranperda yang sudah termuat dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Buleleng tahun 2024.

Baca Juga:  Hindari Kerugian Materil, Satpol PP Buleleng Tertibkan Baliho Liar

“Jadi sebenarnya ranperda ini merupakan Ranperda yang sudah termuat dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Buleleng tahun 2024,” Ujar dia.

Dimana, ranperda ini juga telah sesuai sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib Dewan, dimana ranperda ini sudah disusun dan siap untuk dibahas, maka pemeraksaras dalam hal ini Komisi I DPRD Buleleng menyampaikan Ranperda beserta naskah akademiknya kepada Bapemperda serta memberikan penjelasan kesiapan Ranperda untuk segera dilakukan pembahasan.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD kabupaten Buleleng, Gede Odhi Bhusana, sebagai Komisi Pemeraksarsa ranperda tersebut menyampaikan, bahwa penyususnan ranperda dimaksud sebagai dasar pertimbangan perlunya data yang akurat dalam pengelolaan pembangunan darah, data desa dan kelurahan presisi.

Baca Juga:  Meriah, Sekda Badung Hadiri HUT ke-46 Sekaa Teruna Eka Purwa Kanthi Yowana Tanjung Benoa

“Ini juga sebagai penunjang akses kemudahan dijaman tehnologi saat ini penting dalam pengarsipan administrasi, efesiensi waktu serta efektifitas penggunaan sumber daya manusia,” Jelas dia.

Sehingga, diharapkan kedepan melaui penerapan Perda tersebut akan terwujud tertib administrasi pemerintahan desa dan kelurahan baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata dalam suatu bentuk data dasar, jadi hal ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan darah di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Geliatkan Ekonomi Lokal, PKK Gelar Pasar Rakyat di Terminal Negara

Selanjutnya naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi tersebut diserahkan kepada ketua Bapemperda untuk selanjutnya disampaikan kepad pimpinan DPRD untuk dimintakan persetujuan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Buleleng.

Apabila telah mendapat persetujuan maka Pemerakarsa dapat menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tersebut dalam Rapat Paripuran DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan pada masa persidangan pertama tahun 2024-2025 sesuai dengan ketentuan pasal 9 peraturan DPRD Kabupaten Buleleng tentang Tata-tertib DPRD kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2018.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments