UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi berbasis data dengan landasan hukum yang kuat.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah diskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung guna memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.
Diskusi yang berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung pada Selasa, 11 Maret 2025 ini dihadiri oleh Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, serta perwakilan dinas terkait.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan dibahas guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) dapat berjalan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kami memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi hukum untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung. Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan per keluarga serta persyaratan domisili minimal 5 tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.
Selain pemberian bantuan sosial, Pemkab Badung juga berfokus pada penguatan sektor ekonomi lokal. Dalam diskusi ini, isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah.
“Salah satu langkah yang dirancang adalah pemberian insentif fiskal kepada petani lokal guna meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan,” ungkap Adi Arnawa.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyambut baik inisiatif ini, namun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil oleh pemerintah daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kejari siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Sementara itu, Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang turut memberikan pandangannya mengenai aspek legalitas dan tata kelola anggaran dalam kebijakan ini. Ia menekankan bahwa kebijakan yang melibatkan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung.
Oleh karena itu, persyaratan domisili minimal 5 tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan bahwa manfaat dari program ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat asli Badung. Ia pun mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program.
“Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik, agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan program bantuan sosial yang digagas Pemkab Badung dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(den/ub)