UPDATEBALI.com, Kepulauan Riau (Kepri) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia telah berhasil mengamankan sebuah kapal ikan asing
(KIA) yang benderanya berkibar dari Vietnam. Kapal ini tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan yang merupakan yurisdiksi Indonesia.
Peristiwa ini berawal ketika kapal patroli KN Marore-322 milik Bakamla sedang menjalankan misi patroli rutin untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut pada hari Jumat (11/8). Pada pukul 09.58 WIB, awak kapal patroli melihat sebuah kapal yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.
“Dalam laporan dari juru radar, tampak bahwa kapal tersebut tidak mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS) dan terletak di koordinat 317, sejauh 12 mil laut,” ungkap Kapten Bakamla Yuhanes, Ahli Muda Bidang Humas Bakamla RI, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Tanjungpinang pada hari Minggu.
Tim KN Marore-322 segera mendekati kapal target. Sekitar pukul 10.28 WIB, dengan jarak 1,4 mil laut, secara visual terlihat bahwa kapal ikan tersebut adalah sebuah KIA berbendera Vietnam dengan nama “BD 97178 TS”.
Namun, tidak lama kemudian, kapal target mulai melakukan manuver dengan maksud untuk melarikan diri dari kejaran tim KN Marore-322.
“Upaya-upaya tersebut tidak berhasil, dan pada pukul 10.58 WIB, tim berhasil menghentikan kapal target. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kapal, awak kapal, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan data GPS,” tambah Yuhanes.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa KIA bendera Vietnam tersebut membawa 12 anak buah kapal (ABK) serta muatan ikan seberat 5 ton. Pada pukul 12.00 WIB, kapal KIA diamankan dan diawal-awali menuju perairan Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, dapat disimpulkan bahwa kapal ini melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan yang merupakan yurisdiksi Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen dan izin yang sah.
“Kegiatan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 ayat (1 b) dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian yang disampaikan oleh Yuhanes. (ub/ant)