Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalAjak Pelajar Pahami Hak Cipta Konten Digital, Kemenkominfo Gandeng Disdikbud NTB Gelar...

Ajak Pelajar Pahami Hak Cipta Konten Digital, Kemenkominfo Gandeng Disdikbud NTB Gelar Webinar

UPDATEBALI.com, LOMBOK UTARA – Banyak pengguna digital yang belum paham setiap konten digital memiliki pencipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan terhadap konten hasil ciptaan dalam bentuk elektronik.

Untuk meningkatkan kesadaran setiap konten digital memiliki pencipta dan dilindungi undang-undang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggelar webinar literasi digital untuk komunitas pendidikan di wilayah Bali-Nusa Tenggara, Jumat 20 Oktober 2023 pagi, pukul 09.00 WITA.

Mengusung tema ”Pahami Hak Cipta Konten Digital”, diskusi daring (online) itu akan menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbudpora Lombok Utara Bambang Siswanto, musisi Rio Alie, penggiat event Raka Maukar, dan Theodora Mayang selaku moderator.

”Webinar ini dapat diikuti gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di https://s.id/pendaftaranbalinustra2010. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan hadiah e-money sebesar Rp 1.000.000.- untuk 10 peserta yang beruntung,” tulis Kemenkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga:  Ajak Lestarikan Budaya Bali, Bunda Putri Koster Buka Webinar TP PKK Provinsi Bali

Terkait tema diskusi, Kemenkominfo menegaskan, Undang-Undang Hak Cipta menyatakan hak cipta atau perlindungan terhadap suatu ciptaan itu muncul ketika sudah dipublikasikan. Hak itu akan secara otomatis melekat pada penciptanya saat hasil ciptaan tersebut dipublikasikan.

”Jadi otomatis tidak perlu ada pendaftaran, tapi kalau mau mendapatkan perlindungan ekstra dari negara maka perlu dilakukan pencatatan. Hal itu berarti menyampaikan salinan dari ciptaan yang dimiliki ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat pencatatan,” jelas Kemenkominfo dalam rilis.

Hak cipta sebagai sebuah penghargaan karya, lanjut Kemenkominfo, kini masih belum disadari pengguna digital. Akibat kecanggihan teknologi, terutama yang menyangkut penghargaan karya milik orang lain, kerap disalahgunakan di ruang digital.

Baca Juga:  Pengurus DPD LPM Kabupaten Bangli Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

”Selain kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan etika digital mengenai hak cipta, penegakan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta juga masih lemah. Pemahaman mengenai penghargaan terhadap hak cipta bisa dilakukan melalui literasi digital,” imbuh Kemenkominfo.

Kemenkominfo menambahkan, perlindungan hukum atas ciptaan yang berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, seni rupa, peta, atau karya seni batik berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun kemudian. ”Sayangnya, banyak yang tidak paham mengenai hak cipta sehingga banyak terjadi pelanggaran,” pungkasnya.

Program literasi digital, lanjut Kemenkominfo, merupakan salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital. ”Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia sampai dengan 2024,” tambah Kemenkominfo.

Untuk diketahui, program #literasidigitalkominfo tahun ini mulai dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Baca Juga:  Dukung Program Akselerasi, Lapas Singaraja Giat Bakti Sosial Sasar Keluarga Napi

Tahun ini, program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) menargetkan 5,5 juta warga masyarakat sebagai peserta, utamanya yang belum pernah mengikuti kegiatan literasi digital. IMCD sendiri bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman.

Kecakapan digital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan We Are Social – pengguna internet dan media sosial di Indonesia pada periode 2021-2022 telah mencapai 220 juta orang. Padahal, pada 2019, jumlah itu masih di angka 175 juta orang.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments