UPDATEBALI.com, DENPASAR – Aksi penipuan berkedok pengemudi ojek online kembali meresahkan warga. Seorang pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Denpasar Barat setelah diduga melakukan aksi penipuan dan membawa kabur ponsel milik penumpang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Jalan Pulau Galang, Denpasar Barat. Kejadian ini sempat viral di media sosial hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang perempuan bernama Rikha Gunawan (50). Saat kejadian, korban memesan layanan ojek online dari kawasan Pasar Desa Tegal Harum menggunakan aplikasi.
Setelah dijemput oleh pelaku yang mengaku sebagai pengemudi ojek online, korban diantar menuju tujuan. Namun sesampainya di lokasi, korban tidak memiliki uang tunai pecahan kecil untuk melakukan pembayaran.
Melihat kondisi tersebut, pelaku menawarkan bantuan dengan dalih membantu pembayaran melalui aplikasi. Pelaku kemudian meminta ponsel korban dengan alasan untuk memproses transaksi.
Namun, situasi berubah ketika pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban meminta kembali ponselnya, pelaku justru melarikan diri sambil membawa perangkat milik korban.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan,” ujar Kompol Prabawati.
Petugas akhirnya mengamankan pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Raya Pemogan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bukan pengemudi resmi layanan ojek online, melainkan hanya menggunakan atribut jaket ojek online untuk menarik penumpang secara manual.
Pelaku juga mengakui telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan situasi korban yang sedang kesulitan melakukan pembayaran, lalu berpura-pura membantu hingga akhirnya membawa kabur ponsel tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(den/ub)





