spot_img
spot_img
BerandaBaliJineng dan Entil Resmi Kantongi HAKI, Bupati Sanjaya Tegaskan Identitas Budaya Tabanan

Jineng dan Entil Resmi Kantongi HAKI, Bupati Sanjaya Tegaskan Identitas Budaya Tabanan

UPDATEBALI.comTABANAN – Upaya perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal kembali mendapat perhatian dalam kegiatan Temu Wicara UMKM terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan manajemen usaha yang digelar di Bali, Rabu 1 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menerima sertifikat HAKI komunal untuk ekspresi budaya tradisional “Jineng”. Selain itu, kuliner khas “Entil” juga mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari pengetahuan tradisional masyarakat Tabanan.

Acara yang berlangsung di Wyndham Tamansari Jivva Resort ini dihadiri berbagai tokoh nasional dan daerah, termasuk Megawati Soekarnoputri, jajaran kementerian, serta kepala daerah se-Bali.

Baca Juga:  Tim Riset MBKM Ilmu Politik Unud Laksanakan Monev Bersama Ilmu Politik UNAIR

Dalam sambutannya, Megawati menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal krusial dalam menjaga kedaulatan bangsa, khususnya terhadap kekayaan seni, budaya, dan pengetahuan lokal.

“Kekayaan kita sangat besar, sehingga harus dilindungi secara serius agar tidak diklaim pihak lain,” tegasnya.

Sepanjang triwulan pertama 2026, tercatat lebih dari 5.000 permohonan HAKI telah diajukan, menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya.

Baca Juga:  Mensos Resmikan SKA Bagi Penyandang Disabilitas di Tabanan

Sertifikat HAKI yang diterima Sanjaya atas nama masyarakat adat Tabanan menjadi pengakuan terhadap nilai budaya “Jineng”, yang selama ini dikenal sebagai simbol lumbung pangan tradisional Bali.

Sementara itu, “Entil” sebagai kuliner khas dari wilayah Pupuan dan Penebel juga memperoleh perlindungan, yang diserahkan kepada perwakilan desa adat setempat.

Menurut Sanjaya, pengakuan ini bukan hanya bentuk legitimasi budaya, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal.

“Jineng bukan sekadar bangunan tradisional, tetapi simbol ketahanan pangan dan identitas masyarakat Tabanan yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Baca Juga:  Wisatawan ke Bali Bisa Nikmati Tujuh Kharisma Event Nusantara

Ia menambahkan, perlindungan HAKI menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif daerah. Dengan adanya pengakuan resmi, potensi lokal dapat dikembangkan secara berkelanjutan sekaligus memiliki nilai tambah di pasar.

Pemerintah Kabupaten Tabanan pun berkomitmen untuk terus mendorong pelestarian budaya sekaligus pemanfaatannya sebagai kekuatan ekonomi masyarakat.

Melalui momentum ini, diharapkan semakin banyak kekayaan budaya Bali yang terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments