UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui kerja sama lintas negara berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial SL, yang merupakan buronan internasional terkait jaringan kejahatan terorganisir di Eropa. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai International Airport.
Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi S.I.K., menjelaskan bahwa SL merupakan warga negara Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 26 Maret 2026. Ia diduga sebagai pemimpin sindikat kriminal besar yang beroperasi di Skotlandia dan Spanyol, dengan aktivitas utama penyelundupan narkotika serta pencucian uang.
Penangkapan SL merupakan hasil koordinasi intensif antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, Imigrasi, serta jaringan kepolisian internasional. Informasi awal diperoleh dari otoritas luar negeri yang mendeteksi pergerakan tersangka menuju Indonesia, kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan saat tiba di Bali.
“Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Ini menunjukkan solidnya kerja sama antarnegara dalam memberantas kejahatan lintas batas,” ujar Rina.
Operasi penangkapan ini menjadi bagian dari operasi internasional bertajuk “ARMORUM” yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan besar di Eropa. Dalam operasi tersebut, puluhan tersangka lain telah diamankan di wilayah Skotlandia dan Spanyol.
Setelah proses penangkapan, pihak kepolisian Indonesia memutuskan untuk mendeportasi SL ke Spanyol guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan dilakukan kepada aparat keamanan Spanyol dengan pengawalan ketat dari personel Polda Bali untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur internasional.
Rina menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Indonesia, khususnya Bali, tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional.
“Ini menunjukkan komitmen aparat bahwa Bali bukan tempat aman bagi buronan atau pelaku kriminal internasional,” tegasnya.
Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum semakin kuat dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional.(den/ub)





