Wali Kota Jaya Negara Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 205 Perkara di Kejari Denpasar

0
373
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara turut serta melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2).
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara turut serta melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Sumber foto : Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman Kantor Kejari Denpasar, Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang sekaligus menjadi saksi dalam proses pemusnahan.

Wali Kota Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Denpasar beserta seluruh aparat penegak hukum atas konsistensi dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Kota Denpasar.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga:  Jaya Negara Launching Aplikasi Pagi Denpasar, Inovasi Berikan Kemudahan Pelayanan Pajak Bagi Masyarakat

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar saya mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum. Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi guna mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk empat perkara yang melibatkan warga negara asing, yakni tiga warga Amerika Serikat dan satu warga Prancis.

Baca Juga:  Administrasi Publik Gelar Workshop Pengembangan Kurikulum MBKM

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara tindak pidana narkotika, 31 perkara tindak pidana Orang, Harta, dan Dokumen (OHD), serta 34 perkara tindak pidana Kamtibum dan Trantibum (KTB).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 7.641 gram, ekstasi sebanyak 5.049 butir, ganja seberat 6.737 gram, inex 163 butir, kokain seberat 3 gram, serta berbagai obat-obatan sebanyak 2.047 butir.

Baca Juga:  Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes

Selain narkotika, turut dimusnahkan 81 unit telepon genggam, satu unit tablet, peralatan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika, berbagai pakaian dan tas yang berkaitan dengan tindak pidana, serta tujuh senjata tajam berupa berbagai jenis pisau.

“Pemusnahan BB ini menjadi salah satu bentuk integral dari tugas Kejaksaan sebagai aparat hukum. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” tutup Trimo.(per/ub)