Rp161 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan, OJK: Negara Hadir Lindungi Masyarakat

0
499
IASC berhasil memulihkan Rp161 miliar dana korban penipuan digital sebagai bukti nyata perlindungan negara terhadap masyarakat.
IASC berhasil memulihkan Rp161 miliar dana korban penipuan digital sebagai bukti nyata perlindungan negara terhadap masyarakat. Sumber foto : OJK

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar.

Dana tersebut berasal dari 1.070 korban yang dananya berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Capaian ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana korban scam tersebut diserahkan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, unsur Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para korban scam.

Baca Juga:  PLN Bakal Siapkan Pasok Listrik EBT 2,970 MVA ke Pusat Data di Seluruh Indonesia

Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica.

Baca Juga:  Cegah Politik Identitas, Dewan Pers Keluarkan Pedoman Pemberitaan Jelang Pemilu 2024

Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital saat ini bersifat masif dan lintas negara, sehingga membutuhkan penanganan kolaboratif.

Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang juga marak terjadi di Indonesia.

Sementara itu, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa upaya pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku,” tegas Mahendra.

Baca Juga:  Diskusi “Sikat” di Buleleng: Wayan Koster Apresiasi Daya Kritis Milenial dan Gen Z

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” kata Misbakhun.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC tercatat telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan agar peluang pengembalian dana semakin besar melalui laman resmi iasc.ojk.go.id.(yud/ub)