spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPolisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan di Legian, Tersangka Peragakan 14 Adegan Kunci

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan di Legian, Tersangka Peragakan 14 Adegan Kunci

UPDATEBALI.com, BADUNG – Proses rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial ES digelar Polsek Kuta di lokasi kejadian, sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Legian.

Rekonstruksi tersebut memvisualisasikan ulang rangkaian tindak pidana yang berlangsung pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025.

Tersangka, Kamal Mopangga (32), warga asal Bitung, Sulawesi Utara, memperagakan 14 adegan mulai dari pertemuan terakhir dengan korban hingga tindakan menghilangkan nyawa korban. Ia sebelumnya ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian.

Baca Juga:  Motif Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati karena Emosi

Pada Konferensi Pers Selasa, 2 Desember 2025, Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam posisi duduk bersila di kamar kontrakan, dengan luka parah pada bagian leher akibat senjata tajam. Luka tersebut merusak saluran pernapasan dan pembuluh darah besar.

“Luka yang dialami korban sangat fatal dan menjadi penyebab kematian. Rekonstruksi ini penting untuk memastikan urutan kejadian serta kecocokan dengan keterangan tersangka,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena menahan sakit hati atas hinaan yang kerap diterimanya dari korban, termasuk komentar mengenai asal-usul dan keluarganya. Keduanya disebut pulang bersama dari tempat kerja mereka di sebuah bar di kawasan Pantai Kuta sebelum pertengkaran memuncak.

Baca Juga:  Menteri Lingkungan Hidup dan Air Australia Beri Kuliah Umum di Unud

Emosi tersangka meledak ketika kembali terjadi cekcok setibanya di kontrakan. Dalam rekonstruksi, diperlihatkan momen ketika tersangka mengambil pisau, menahan korban, lalu menggorok leher korban dari belakang.

Proses rekonstruksi turut disaksikan pihak kejaksaan, kuasa hukum korban, serta penyidik. Seluruh adegan dinilai konsisten dengan pengakuan tersangka dalam BAP, dan tersangka bersikap kooperatif selama rekonstruksi.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Polisi memastikan rekonstruksi menjadi bagian penting penyempurnaan berkas perkara, terutama untuk memperkuat proses penuntutan.

Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Penyidik masih melengkapi berkas dengan hasil forensik, rekaman CCTV, serta keterangan tambahan dari para saksi termasuk rekan kerja korban.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments