spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Buleleng Perpanjang Program “Promo Merdeka” dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkab Buleleng Perpanjang Program “Promo Merdeka” dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

UPDATEBALI.com, BULELENGPemerintah Kabupaten Buleleng kembali memperpanjang program keringanan pajak daerah melalui kebijakan “Promo Merdeka” dan pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Informasi tersebut disampaikan dalam Podcast BKOM Bincang Komunikasi yang kali ini menghadirkan kolaborasi antara BPKPD Kabupaten Buleleng dan UPTDPPRD Provinsi Bali (Samsat Buleleng).

Acara ini menghadirkan dua narasumber, yakni I Gusti Putu Sudiana, S.E., M.A.P., Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Buleleng, serta I Komang Agus Udayana Putra, S.H., M.A.P., Kasi Pelayanan UPTDPPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Kasus Rabies Meningkat, Bupati Atensi Dinas Terkait

Dalam kesempatan itu, I Gusti Putu Sudiana menjelaskan bahwa Promo Merdeka merupakan program penghapusan piutang pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1994–2020. Program ini berlaku hingga 15 Desember 2025, dengan ketentuan wajib pajak telah melunasi PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025.

“Melalui Promo Merdeka, masyarakat diberikan kesempatan untuk menghapus piutang pajak lama tanpa proses pengajuan manual. Sistem SMARTGOV akan otomatis memproses pembebasan bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan,” ujar Sudiana.

Ia menambahkan, sejak diluncurkan oleh Bupati Buleleng, lebih dari 5.200 wajib pajak telah memanfaatkan program ini dengan total nilai keringanan mencapai hampir Rp8 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Optimalisasi Jaringan Internet untuk Sukseskan Pemilu 2024

Selain membahas insentif pajak, Sudiana juga mengingatkan masyarakat bahwa kini SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dapat dicetak secara mandiri melalui kanal digital “Panji Den Bukit”, tanpa perlu datang ke kantor BPKPD.

“SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen penetapan pajak tahunan. Kini masyarakat bisa mencetaknya sendiri, sehingga lebih efisien dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, I Komang Agus Udayana Putra menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali juga memperpanjang pemutihan denda dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2025. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan berpelat Bali dengan KTP Bali.

Baca Juga:  Buleleng Siapkan Satu Data Kesejahteraan Sosial Masyarakat

“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda. Selain membantu meringankan beban ekonomi, program ini juga menertibkan administrasi kendaraan, termasuk penghapusan pajak progresif dan BBNKB II,” ungkap Komang Agus.

Ia berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Kontribusi pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan di Bumi Panji Sakti. Dengan kepatuhan bersama, kemajuan daerah bisa lebih cepat terwujud,” pungkasnya.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments