
UPDATEBALI.com, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menyerukan perlunya pembenahan mendasar dalam sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA).
Menurutnya, kebijakan perizinan berusaha yang diterapkan secara nasional ini belum sepenuhnya berpihak pada karakter dan kebutuhan ekonomi Bali yang berbasis budaya dan ruang hidup masyarakat lokal.
Hal itu diungkapkan Koster dalam Rapat Koordinasi Evaluasi OSS RBA bersama Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSP Kabupaten/Kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS di Gedung Jayasabha, Denpasar, Rabu 8 Oktober 2025.
Koster menilai, sistem OSS RBA masih menyimpan sejumlah celah yang berpotensi melemahkan kemandirian ekonomi Bali. Salah satunya, ketidakharmonisan aturan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Regulasi pusat berlaku seragam, padahal Bali memiliki struktur sosial, budaya, dan tata ruang yang sangat khas. Akibatnya, izin bisa keluar meskipun bertentangan dengan perda RTRW atau RDTR,” ujar Koster.
Ia menegaskan bahwa mekanisme OSS yang sepenuhnya otomatis membuat daerah kehilangan kontrol terhadap izin usaha, termasuk izin bagi Penanaman Modal Asing (PMA).
“Cukup dengan modal di atas kertas senilai Rp10 miliar, investor asing bisa langsung beroperasi tanpa verifikasi lapangan. Padahal sering kali realisasinya jauh di bawah itu,” katanya.
Koster menyebut kondisi tersebut telah menimbulkan ketimpangan nyata di lapangan. “Di Badung saja, ratusan usaha rental, bahan bangunan, dan kuliner sudah dikuasai asing. Ini bentuk penetrasi yang perlahan menggerus ruang ekonomi masyarakat lokal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti menjamurnya minimarket berjaringan di kawasan permukiman yang mengancam keberlangsungan warung tradisional.
“Kalau kebijakan seragam terus diberlakukan, kita kehilangan kedaulatan ekonomi di tanah sendiri,” tandasnya.
Karena itu, Gubernur Koster mendorong agar Bali diberikan kewenangan khusus dalam penyesuaian OSS RBA, termasuk dalam menetapkan batas minimum modal PMA.
“Bali bukan daerah biasa. Dengan daya saing investasi yang tinggi, nilai modal minimum Rp10 miliar sudah tidak relevan. Kami usulkan minimal Rp100 miliar agar investasi asing benar-benar berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan bahwa dua tahapan penting dalam proses perizinan — verifikasi dokumen dan verifikasi faktual — kini praktis dihilangkan dari sistem OSS RBA.
“Sekarang izin bisa keluar hanya dengan surat pernyataan. Tanpa pengecekan modal, lokasi, atau dokumen teknis. Ini sangat berisiko,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, sejumlah izin pariwisata di Bali bahkan terbit untuk lokasi yang berada di sempadan pantai atau sungai.
“Ironisnya, pariwisata yang jelas berisiko tinggi justru dikategorikan sebagai sektor risiko rendah,” katanya.
Menurut Dewa Indra, pembenahan OSS tidak hanya penting untuk kepastian investasi, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan Bali.
Baik Koster maupun Dewa Indra sepakat bahwa reformasi OSS RBA perlu dilakukan agar sejalan dengan semangat “Bali Era Baru” — membangun ekonomi berkeadilan dengan tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal.(yud/ub)


