UPDATEBALI.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan langkah besar untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berlibur di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan rencananya untuk membentuk Sistem Perlindungan Wisatawan Terpadu yang akan diterapkan di seluruh Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan serta Warga Negara Asing (WNA) di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam arahannya, Koster menekankan pentingnya tata kelola perlindungan wisatawan yang menyatu dari hulu ke hilir. Menurutnya, Bali tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga harus memberi jaminan keselamatan di setiap pengalaman wisatawan.
“Kita perlu membangun sistem yang utuh — dari keamanan, kesehatan, hingga penanganan bencana. Semua titik wisata, baik pantai, pegunungan, hotel, maupun jalan raya, harus memiliki standar perlindungan yang sama dan terhubung satu sama lain,” tegasnya.
Untuk itu, Pemprov Bali akan membentuk posko siaga wisatawan 24 jam di seluruh DTW yang akan terkoneksi dengan layanan kesehatan, kepolisian, Basarnas, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata. Selain itu, sistem digital juga akan dikembangkan agar penanganan darurat bisa dilakukan cepat dan transparan.
“Kita akan siapkan aplikasi khusus yang bisa diakses wisatawan untuk mendapatkan bantuan atau informasi kapan pun dibutuhkan,” ujarnya.
Koster menilai, penguatan sistem perlindungan bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian dari strategi mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Dengan manajemen perlindungan yang profesional dan berbasis teknologi, Bali akan semakin dipercaya dunia. Wisatawan datang bukan hanya karena alamnya indah, tetapi juga karena mereka merasa aman dan dihormati,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, melaporkan bahwa kunjungan wisatawan mancanegara hingga September 2025 telah mencapai 5,6 juta orang. Empat besar negara asal wisatawan terbanyak adalah Australia, Tiongkok, India, dan Inggris.
Sumarajaya juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap wisatawan asing di Bali dilakukan dengan prinsip “melindungi yang taat, menindak yang melanggar.” Sepanjang 2025 tercatat 1.185 tindakan keimigrasian, termasuk 406 deportasi, serta 144 kasus di mana WNA menjadi korban, sebagian besar karena kecelakaan dan kekerasan.
Dinas Pariwisata mengakui masih ada sejumlah tantangan, seperti keterbatasan tenaga keamanan di kawasan wisata dan belum meratanya fasilitas kesehatan darurat. Ke depan, Pemprov Bali akan memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan, perusahaan asuransi, dan BMKG.
“Seluruh DTW akan dilengkapi sistem informasi cuaca real-time di 81 titik wisata. Ini penting untuk keselamatan wisatawan, terutama yang beraktivitas di area alam terbuka,” kata Sumarajaya.
Rapat koordinasi ini juga menjadi tahap awal penyusunan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas, yang diharapkan menjadi payung hukum bagi penerapan sistem perlindungan wisatawan di Pulau Dewata.(yud/ub)





