
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua ahli waris pedagang Pasar Kumbasari yang menjadi korban banjir beberapa waktu lalu. Penyerahan berlangsung di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin 6 Oktober 2025.
Dua penerima manfaat tersebut yakni Nengah Ardana, ahli waris dari Ni Ketut Merta, yang menerima santunan sebesar Rp70 juta, serta Ni Putu Priliyanti, ahli waris dari Ni Wayan Lenyod, yang memperoleh santunan JKK beserta tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total Rp70,02 juta.
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan respon cepat dalam memproses santunan bagi peserta yang meninggal dunia akibat musibah banjir.
“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, kami menyampaikan terima kasih atas sinergi BPJS Ketenagakerjaan yang memastikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja. Semoga bantuan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan agar tetap kuat dan mandiri,” ujar Jaya Negara.
Ia menambahkan bahwa santunan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan di tengah duka, sekaligus menjadi dorongan untuk bangkit dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
“Nilai santunan memang tak sebanding dengan kehilangan seseorang yang dicintai. Namun kami berharap, manfaat ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan 500 paket sembako bagi warga terdampak banjir di Kota Denpasar sebagai bentuk kepedulian sosial.
Salah satu penerima manfaat, Ni Putu Priliyanti, menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas perhatian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan ini sangat membantu keluarga kami di masa sulit ini. Kami berterima kasih kepada Bapak Wali Kota dan BPJS atas perhatian yang luar biasa,” tuturnya.
Program perlindungan sosial seperti JKK dan JHT menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penjamin sosial dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha kecil di pasar tradisional.(per/ub)


