spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPemkab Badung Mulai Validasi Pajak, Tibubeneng Jadi Contoh Peningkatan Pendapatan Daerah

Pemkab Badung Mulai Validasi Pajak, Tibubeneng Jadi Contoh Peningkatan Pendapatan Daerah

UPDATEBALI.com, BADUNGPemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) bersama Tim Validasi dari Bapenda Badung melakukan validasi potensi pajak daerah di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Kegiatan ini juga meliputi simulasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menjelaskan bahwa Tibubeneng dipilih karena memiliki potensi pajak terbesar di Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Tanggap Darurat, Pertamina Peduli Korban Kebakaran Pasar Semat Sari Tibubeneng

“Dari 19.829 potensi pajak hasil pendataan yang telah dilakukan Tim TOPD, di Tibubeneng terdapat 2.901 potensi yang dapat dijadikan wajib pajak,” ujarnya saat memberikan pengarahan kepada tim validasi.

Acara ini turut dihadiri Sekda Badung IB. Surya Suamba selaku Ketua TOPD, Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini, Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan, Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana, serta pejabat terkait lainnya.

Wabup Bagus Alit menegaskan pentingnya kerjasama antar tim agar proses validasi dan penerbitan NPWPD/NOPD berjalan maksimal.

Baca Juga:  FTP Unud Gandeng International Islamic University Malaysia Gelar Seminar International

“Kami akan meminta laporan mingguan terkait capaian NPWPD dan NOPD. Reward dan punishment juga diterapkan agar kerja lebih optimal,” tambahnya.

Sekda Badung, IB. Surya Suamba, memaparkan hasil pendataan potensi pajak dari 8 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Dari 42.294 usaha yang terdata, sebanyak 8.588 usaha (20,3%) sudah menjadi wajib pajak, 19.829 usaha (46,88%) merupakan potensi pajak, dan 13.905 usaha (32%) belum terdata. Tibubeneng menempati salah satu posisi tertinggi bersama 14 desa/kelurahan lain.

Tim Validasi Bapenda telah memverifikasi 6.111 usaha dengan metode door to door, dibantu oleh Perbekel dan Kepala Lingkungan.

Baca Juga:  Dorong Kemandirian Ekonomi, Wabup Badung Luncurkan Program 'Sidi Kumbara'

“Kuta Utara memang memiliki potensi pajak tertinggi. Proses penerbitan NPWPD dilakukan online di tempat, sehingga efisiensi dan akurasi data terjamin. Usaha yang tidak kooperatif akan mendapatkan peringatan bertahap dan sementara ditutup jika tetap tidak mematuhi,” jelas Sekda.

Melalui langkah ini, Pemkab Badung berharap optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dapat meningkat signifikan pada tahun 2026, sekaligus menegakkan kepatuhan wajib pajak secara adil dan transparan.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments