spot_img
spot_img
BerandaBaliGWK Akhirnya Buka Akses Warga, Gubernur Koster: Kepentingan Rakyat Tidak Bisa Dihalang

GWK Akhirnya Buka Akses Warga, Gubernur Koster: Kepentingan Rakyat Tidak Bisa Dihalang

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Polemik pagar beton milik manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menutup akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah dipanggil Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Senin 30 September 2025 malam di Jaya Sabha, pihak GWK menyatakan siap membongkar tembok tersebut mulai Rabu, 1 Oktober 2025.

Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam itu dihadiri langsung oleh jajaran direksi, komisaris, dan staf GWK. Dari pihak pemerintah, Gubernur Koster didampingi Karo Hukum, Kadis PUPR, serta Kepala Badan Aset Daerah. Sedangkan Bupati Adi Arnawa datang bersama Kabag Tata Pemerintahan.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Mudik, Astra Siaga Lebaran 2025 Hadirkan 1.692 Mekanik dan 297 Bengkel Siaga

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan arahan tegas agar GWK segera membuka kembali akses jalan warga yang sudah puluhan tahun digunakan.

“Besok harus mulai dibongkar. Warga harus bisa kembali beraktivitas tanpa hambatan. Kepentingan rakyat adalah yang utama,” ujar Koster.

Arahan tersebut juga diamini Bupati Adi Arnawa. Ia menekankan pentingnya mempercepat penyelesaian agar kenyamanan masyarakat kembali terjaga.

Tak hanya soal pembongkaran, Koster juga mengingatkan agar GWK tidak bersikap eksklusif. Menurutnya, keberadaan warga sekitar harus menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung aktivitas pariwisata di kawasan Ungasan.

Baca Juga:  Rotary Club Sumbangkan 700 Cup Loloh Imune untuk Pasien Covid 19 di 2 Isoter di Kota Denpasar

“GWK harus ramah, terbuka, dan menjalin harmonisasi dengan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan memusuhi warga,” tegasnya.

Mendengar arahan tersebut, pihak GWK menyatakan kesiapannya. Mereka berkomitmen menuruti instruksi Gubernur dan Bupati dengan segera membuka kembali jalan untuk warga. Pihak manajemen juga berjanji akan menjalin kerja sama yang lebih baik dengan masyarakat sekitar serta memastikan kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.

Baca Juga:  Kolaborasi Hukum Adat dan Modern, Bale Kertha Adhyaksa Diresmikan Gubernur Koster di Jembrana

Langkah tegas Gubernur dan Bupati ini juga sejalan dengan rekomendasi DPRD Bali. Sehari sebelumnya, dewan telah mengeluarkan surat yang meminta eksekutif menindaklanjuti hasil rapat Komisi I, yang menuntut pembongkaran pagar paling lambat 29 September 2025.

Dengan adanya kesepakatan ini, warga Banjar Giri Dharma diharapkan segera bisa kembali memanfaatkan akses jalan yang selama ini terblokir, sekaligus menjadi momentum bagi GWK untuk membangun hubungan yang lebih harmonis dengan masyarakat lokal.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments