Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bali Bahas Raperda Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi

0
101
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin 15 September 2025.
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin 15 September 2025. Sumber foto: Humas DPRD Bali

UPDATEBALI.comDENPASARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin 15 September 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya itu membahas tanggapan dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi dan keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa menyampaikan, penyusunan Raperda tentang angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi dilakukan melalui kajian akademis, diskusi dengan pemangku kepentingan, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku usaha lokal, sekaligus meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata di Bali.

Baca Juga:  DPRD Bali dan Kodam Udayana Perketat Pengawasan Tata Ruang, Aset Terlantar Jadi Sorotan

“Raperda ini diarahkan untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, serta berkelanjutan. Hal ini juga menjadi jawaban atas tuntutan para pengemudi lokal agar mendapatkan perlindungan hukum dalam persaingan usaha,” jelas Suyasa.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Bali Ni Made Sumiati menyampaikan tanggapan dewan terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan, hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.

Baca Juga:  Komitmen Pemilu Damai dan Kondusif di Jembrana

Menurutnya, kehadiran Raperda ini penting untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Raperda ini diharapkan menjamin masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan valid, termasuk akses bagi kaum disabilitas,” ujar Sumiati.

Raperda Keterbukaan Informasi Publik juga dirancang untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah.

“Selain itu, rancangan aturan ini mengatur pemanfaatan teknologi informasi agar penyampaian informasi publik dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik, dari media daring hingga dokumen cetak,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

Dengan dua inisiatif tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung transparansi pemerintahan dan keberlanjutan sektor pariwisata.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra serta Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.(den/ub)