UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas bencana banjir yang melanda Bali beberapa hari terakhir.
Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana, OJK membuka peluang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak.
Salah satu bentuk kebijakan yang bisa diambil adalah restrukturisasi kredit agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki ruang untuk memulihkan kembali aktivitas ekonominya.
“OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir secara komprehensif dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Hasil asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan lanjutan,” demikian keterangan OJK.
Langkah ini bukan kali pertama ditempuh. Sebelumnya, OJK telah menerapkan kebijakan serupa saat Bali menghadapi erupsi Gunung Agung maupun pandemi Covid-19.
Melalui restrukturisasi kredit dan relaksasi lainnya, stabilitas sistem keuangan dapat terjaga sekaligus memberi kesempatan pemulihan bagi pelaku usaha.
Dalam setiap pelaksanaan kebijakan, OJK menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.(yud/ub)





