UPDATEBALI.com, BULELENG – Pelaku tabrak lari seorang Banit Regident Satlantas Polres Buleleng berhasil ditangkap polisi. Kini atas perbuatannya pelaku bernama ACH Heru Prastiko (25) asal Dusun Lampah, Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Tuban, Jawa Timur terancam pidana 6 tahun penjara.
Kasatlantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin menerangkan, pelaku berhasil terungkap setelah diadakan olah TKP. Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan terhadap CCTV disekitar lokasi kejadian, pengecekan kamera ETLE yang terpasang di Jalan A.Yani, ditambah melalui media sosial.
Awalnya pihaknya mendapat keterangan dari saksi di sekitar TKP jika sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai Aipda Kadek Sudi Adnyana ditabrak oleh sebuah truk berwarna merah yang melaju dari arah timur menuju ke barat. Kemudian dilakukan pemeriksaan CCTV yang ada di SPBU Dencarik dan benar saja, sebuah truk berwarna merah tersebut terekam melintas sekitar dua menit setelah kejadian.
Hasil pemeriksaan CCTV kemudian digabungkan dengan rekaman di kamera ETLE ditambah keterangan salah seorang saksi bernama Gede Budiada yang kebetulan saat kejadian tersebut mobilnya berada tepat dibelakang truk pelaku.
“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara intensif hasilnya kami temukan ciri-ciri truk yang dibawa pelaku. Adapun cirinya berwarna merah dengan terpal mengerucut bermuatan jeruk,” Kata dia, Selasa 2 September 2025.
Setelah cukup bukti, pihak kepolisian lantas melakukan pulbaket terhadap pengusaha jeruk antar provinsi hingga didapati identitas pelaku yakni ACH Heru Prastiko dan truk yang dikendarainya menggunakan plat dengan nomor S 8718 HN. Tersangka saat kejadian itu sedang mengangkut jeruk dari Kintamani menuju Jati Barang, Indramayu, Jawa Barat.
Penyelidikan pun terus dilanjutkan, hingga didapat informasi pelaku sudah berada di Wilayah Demak, Jawa Tengah. Tidak mau berlama-lama Polres Buleleng langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Demak. Hingga akhirnya setelah dilakukan penyekatan pada tanggal 26 Agustus 2025, pelaku sekaligus kernetnya yang bernama Muhammad Rizqi Afriansyah (22) yang diajak saat kejadian tabrak lari berhasil diamankan oleh Polres Demak.
“Diamankan sekitar pukul 20.30 Wib. Kami selanjutnya menjemput pelaku pada tanggal 27 Agustus 2025 beserta truk yang dipakai melakukan tabrak lari. Diakui jika pelaku saat itu membawa jeruk. Bahkan saat kabur sempat juga menerobos trafik light sedangkan spatboar yang rusak akibat kejadian ditaruh di rumah istrinya di Tuban, Jawa Timur,” Jelas AKP Bachtiar.
Akibat perbuatannya Heru disangkakan dengan pasal 312 dan 310 ayat 4 dan ayat 1 UU RI NO 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Adapun ancaman hukuman yang diberikan paling sebentar 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda minimal paling sedikit 1 juta dan paling banyak 75 juta.(dna/ub)





