spot_img
spot_img
BerandaBaliPertamina Bersama Satgas Bali Awasi Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Tepat Sasaran

Pertamina Bersama Satgas Bali Awasi Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Tepat Sasaran

UPDATEBALI.comDENPASAR – Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Denpasar, Selasa, 19 Agustus 2025.

Sidak ini dipimpin oleh Ni Luh Putu Suratini, Pengawas Perdagangan Ahli Madya, bersama tim dari perangkat daerah terkait.

Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, sekaligus memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan di tingkat pangkalan.

Baca Juga:  Valrossi Tembus Podium Perdana Kejurnas MX2 2026, Honda CRF250R Tampil Kompetitif di Bekasi

Tim turun ke pangkalan di Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar.

Hasil pengawasan menunjukkan, dari tujuh pangkalan yang diperiksa, enam pangkalan telah memenuhi ketentuan dan menjalankan usaha sesuai aturan.

Namun, satu pangkalan ditemukan masih menempatkan papan pangkalan di lokasi sulit terlihat masyarakat dan menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), karena memperoleh LPG dari agen dengan harga di atas ketentuan.

Baca Juga:  Langgar Aturan, Empat Pangkalan LPG di Gianyar Kena Potong Kuota 50 Persen

Distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap sesuai alokasi, tanpa pengurangan. Beberapa pangkalan bahkan masih memiliki stok yang belum terdistribusi.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menekankan bahwa sidak ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tetap kondusif dan tepat sasaran. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai lokasi terdekat.

Baca Juga:  Optimalisasi PAD, BPKPD Buleleng Perkuat Digitalisasi dan Relaksasi Pajak

Atas temuan tersebut, tim satgas memberikan pembinaan agar pangkalan menempatkan papan pengumuman di lokasi mudah terlihat, dan memanggil agen penyalur untuk memastikan distribusi sesuai aturan.

Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, menegaskan bahwa jika masih ditemukan pelanggaran berat, pangkalan bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU).(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments