Satpol PP Denpasar Tindak Reklame Ilegal, Puluhan Spanduk dan Baliho Dicopot

0
241
Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan penertiban reklame liar yang dipasang sembarangan di fasilitas umum, Selasa 19 Agustus 2025
Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan penertiban reklame liar yang dipasang sembarangan di fasilitas umum, Selasa 19 Agustus 2025. Sumber foto: Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban reklame liar yang dipasang sembarangan di fasilitas umum, Selasa 19 Agustus 2025.

Aksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kota sekaligus memperindah wajah Denpasar.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra bersama Kasi Ops, Dewa Bayu. Mereka menegaskan kegiatan serupa akan digelar secara rutin.

Baca Juga:  Bali Targetkan Secepatnya Capai 100 Persen Vaksinasi Penguat

“Kami tidak akan berhenti menindak reklame yang dipasang tanpa izin. Masyarakat diharapkan ikut peduli menjaga kebersihan dan keindahan kota dengan tidak memasang atribut secara sembarangan,” ujar Agung Bawa Nendra.

Adapun titik penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jl. Kecubung, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Hasanudin, Jl. Wahidin, Jl. Gunung Agung, dan Jl. Mahendradatta. Dari hasil operasi, petugas mencopot 42 pamflet, 55 banner, 48 spanduk, 4 baliho, serta 2 umbul-umbul.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Wabup Suiasa Pantau Ketersediaan Stok Distribusi dan Harga Barang

Agung Bawa Nendra menambahkan, selain menyalahi aturan, pemasangan reklame liar juga merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.

“Mari bersama menjaga Denpasar agar tetap tertib, indah, dan nyaman,” pungkasnya.(per/ub)