
UPDATEBALI.com, JAKARTA — Dalam upaya memperkuat tata kelola industri perasuransian Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperkenalkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia.
Kedua platform ini menjadi bagian dari transformasi digital yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor asuransi.
Peluncuran dilaksanakan di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono pada Senin, 30 Juni 2025.
Mahendra menekankan bahwa pengembangan dua database ini bukan sekadar langkah teknologi, melainkan simbol perubahan mendasar dalam cara pengelolaan sektor keuangan.
“Ini bukan hanya soal teknologi. Ini adalah upaya menyeluruh untuk menggeser industri dari sistem tertutup menuju sistem yang lebih terbuka, transparan, dan dipercaya publik,” ujar Mahendra.
Ia menjelaskan bahwa kedua sistem digital ini mencerminkan komitmen OJK untuk mempercepat reformasi internal dan eksternal, dengan mengintegrasikan perizinan, pelaporan, dan pengawasan dalam satu ekosistem digital.
Database Agen Asuransi menyediakan informasi legal dan identitas agen yang telah terdaftar secara resmi. Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan melalui sistem digital terintegrasi dengan platform SPRINT, termasuk melalui QR Code sebagai identitas resmi para agen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyimpan informasi secara rinci untuk setiap polis asuransi, baik jiwa maupun umum. Data ini diperoleh dari pelaporan rutin bulanan oleh perusahaan asuransi melalui aplikasi pelaporan APOLO.
Dengan sistem ini, tidak hanya masyarakat yang memperoleh perlindungan melalui informasi yang akurat, perusahaan asuransi pun dapat meningkatkan efisiensi manajemen portofolio. Bagi regulator, sistem ini menyediakan landasan kuat untuk pengawasan berbasis risiko dan perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Database polis ini berisi detail penting seperti jenis manfaat yang diberikan hingga profil risiko yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Informasi ini sangat penting untuk pengambilan keputusan kebijakan publik,” jelas Mahendra.
Kepala Eksekutif Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari reformasi struktural besar di sektor asuransi sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Ia menyoroti pentingnya peran agen sebagai garda terdepan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Keberhasilan dua sistem ini akan sangat tergantung pada keterlibatan aktif semua pelaku industri, baik itu asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat sendiri. Ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang reformasi asuransi nasional,” ujarnya.
OJK berharap dengan dukungan kolaboratif lintas pemangku kepentingan, industri asuransi Indonesia dapat tumbuh lebih modern, inklusif, dan mampu menjawab tantangan zaman secara berkelanjutan.(yud/ub)


