UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sejumlah pangkalan LPG 3 kg di wilayah Panjer, Kota Denpasar, menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait.
Langkah ini menyikapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan penyimpangan distribusi gas bersubsidi tersebut.
Sidak dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga Desa Panjer yang mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG 3 kg di tengah kebutuhan harian yang meningkat. Tim gabungan melakukan pengecekan langsung terhadap enam pangkalan LPG dari total 30 pangkalan resmi yang terdaftar.
Lokasi yang disidak meliputi:
- Pangkalan TK Cahaya Mas – Jl. Tukad Banyu Poh
- Pangkalan I Wayan Werdhiana – Jl. Tukad Banyu Poh
- Pangkalan Yuliana Falconieri Bota – Jl. Tukad Banyu Poh
- Pangkalan Suhartono – Jl. Raya Sesetan Gang Bintang Laut No. 4
- Dua pangkalan fiktif yang tidak ditemukan atau tidak memiliki identitas resmi
Koordinator Tim Pengawas, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkala untuk memastikan distribusi LPG 3 kg sesuai prosedur dan sasaran.
“Dari hasil sidak, kami temukan dua pangkalan fiktif yang tak memenuhi standar dan aturan distribusi. Tindakan tegas dilakukan oleh Pertamina berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pihak-pihak yang melanggar,” ujarnya pada Selasa, 24 Juni 2025.
Tak hanya pangkalan fiktif, tim juga menemukan praktik penjualan LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp18.000, serta model penjualan tidak sesuai aturan seperti canvassing atau penjualan melalui sistem pesanan tertutup. Terhadap pelanggaran ini, pemilik pangkalan diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai yang menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan distribusi sesuai aturan.
Landasan hukum yang digunakan mencakup Surat Edaran Dirjen Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 dan Keputusan Gubernur Bali No. 866/01-C/HK/2022 yang mengatur tentang penyaluran LPG bersubsidi oleh pangkalan dan subpenyalur resmi.
Zico Aldillah Syahtian, Sales Branch Manager IV Bali dari PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini krusial untuk menjaga ketersediaan dan ketepatan distribusi LPG 3 kg di masyarakat.
“Gas LPG 3 kg adalah hak masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Kami pastikan bahwa distribusinya tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan dengan melanggar ketentuan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif berbagai pihak, termasuk Disperindag Kota Denpasar, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, serta Diskominfo Bali, untuk menjaga agar subsidi energi sampai ke tangan yang benar.(yud/ub)





