spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungBupati Adi Arnawa Luncurkan SIOPD, 82 Persen Usaha di Badung Belum Punya...

Bupati Adi Arnawa Luncurkan SIOPD, 82 Persen Usaha di Badung Belum Punya NPWPD

UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan terobosan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD), yang bertugas melakukan pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha dan memastikan pemungutan pajak berjalan tertib sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa pembentukan tim ini sangat penting untuk menindaklanjuti kondisi eksisting, di mana masih banyak pelaku usaha di Badung yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan dalam arahannya pada kegiatan pengarahan pendataan potensi pajak daerah yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga:  55 Anggota DPRD Bali Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PDI Perjuangan Dominasi Kursi

“Jika ada oknum perangkat di bawah nutup-nutupin dan nyetor ke tempat dia, itu berarti keluar dari pakta integritas. Saya tidak akan segan memberhentikan, meskipun masa jabatannya masih lama,” tegas Bupati Adi Arnawa, mengingatkan seluruh jajaran mulai dari Perbekel, Kelian Banjar Dinas, hingga Kepala Lingkungan untuk menjalankan tugas dengan jujur dan profesional.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Forkopimda Badung, Sekda Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala lingkungan se-Badung.

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor termasuk dari Kejari Badung, Polres Badung dan Polresta Denpasar dalam mewujudkan sistem pemungutan pajak daerah yang tertib dan taat hukum.

Baca Juga:  Usai Ditangkap, Kasus Pembobolan Toko di Buleleng Berujung Damai

Bupati menjelaskan, berdasarkan data Online Single Submission (OSS) selama 2020–2025, tercatat 40.060 izin usaha di Badung, dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp 45,7 triliun. Namun dari jumlah tersebut, baru 10.467 usaha (17,9%) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Sisanya sebanyak 82,1% atau 29.593 usaha belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Kondisi ini jelas menunjukkan adanya potensi pendapatan daerah yang sangat besar namun belum tergarap. Dengan jumlah NPWPD yang terbit di 2024 saja sebanyak 1.589 wajib pajak, kita sudah mampu mencatatkan PAD lebih dari Rp 6,77 triliun. Bayangkan jika semua potensi usaha itu taat pajak, tentu PAD Badung akan meningkat signifikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Hadiri Aksi Tanam Mangrove, Perkuat Sinergi Jaga Pesisir Bali

Untuk mendukung kerja Tim TOPD, Pemkab Badung juga meluncurkan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD). Sistem ini bertujuan menghimpun data subjek dan objek pajak daerah secara akurat dan menyeluruh.

Target akhirnya adalah menciptakan ketertiban pelaporan dan pembayaran pajak oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Badung.

Bupati Adi Arnawa juga menegaskan bahwa meskipun fungsi pendataan dan pemungutan merupakan tugas Badan Pendapatan Daerah, pendekatan kolaboratif lintas sektor adalah kunci keberhasilan.

“Semua kita menikmati hasil PAD, jadi mari kita samakan persepsi dan gerak langkah untuk membesarkan PAD Badung demi kesejahteraan bersama,” tutupnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments