Gelar Rapat Paripurna ke-16, DPRD Bali Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD 2024

0
1201
DPRD Bali Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD 2024
DPRD Bali Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD 2024. sumber foto : den/ub

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III tahun 2024-2025 yang membahas Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack).

Dalam sambutannya, Dewa Mahayadnya menjelaskan bahwa penyerahan LHP BPK ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Apresiasi Kerja DPRD, APBD 2025 dan Ranperda Jamkrida Disahkan

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Bali,” ujar Dewa Jack.

Sementara itu, Anggota II BPK RI, Ir. Daniel Lumban Tobing M.Sc., CSFA., CFrA., CertDA, yang hadir secara langsung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024.

Predikat ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga:  Lewat Grebek Kerukunan, Ketua WHDI Badung Gaungkan Harmoni di Tengah Perbedaan

Daniel menambahkan, meski ada beberapa temuan minor, namun hal tersebut tidak memengaruhi secara material atas keseluruhan laporan keuangan, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD dan Gubernur Bali beserta seluruh jajarannya yang terus menjaga kualitas laporan keuangan pemerintah provinsi. Ini merupakan wujud tanggung jawab dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah laporan diserahkan. Selain itu, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan oleh Pemprov Bali kepada kabupaten/kota.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, juga mengumumkan bahwa seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali berhasil mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan tahun 2024.

Baca Juga:  Pelaksanaan PUG di Denpasar di Evaluasi Tim Kementerian PPA RI

Keberhasilan tersebut, menurutnya, merupakan bukti dari sinergi kuat antara Pemprov, pemkab/pemkot, serta peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari seluruh pemerintah daerah di Bali dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan transparan,” ujarnya.

Dengan capaian ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Bali terus mengalami peningkatan, baik dari sisi kepatuhan terhadap regulasi maupun efisiensi penggunaan anggaran demi pembangunan yang berkelanjutan dan merata. (den/ub)