Jumat, Mei 9, 2025
BerandaKulinerDorong Pemerataan Akses Keuangan, OJK Perkenalkan Indeks Akses Keuangan Daerah di IFIS...

Dorong Pemerataan Akses Keuangan, OJK Perkenalkan Indeks Akses Keuangan Daerah di IFIS 2025

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperkenalkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta.

Inisiatif ini diluncurkan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian sebagai upaya konkret untuk memperluas inklusi keuangan hingga ke seluruh pelosok negeri.

IKAD dirancang sebagai alat ukur yang mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait akses layanan keuangan di tingkat daerah. Dengan kehadiran indeks ini, diharapkan pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam memperkuat sektor keuangan inklusif.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama pejabat dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenko Perekonomian pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga:  Pelantikan Thomas Djiwandono Lengkapi Jajaran Dewan Komisioner OJK

Dalam sambutannya, Friderica menyampaikan bahwa IKAD lahir dari kolaborasi antar lembaga yang bertujuan mempercepat akses keuangan merata di berbagai daerah.

“Indeks ini akan menjadi landasan penting untuk melihat seberapa jauh kemajuan akses keuangan yang telah dicapai di tingkat lokal. IKAD menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan nasional,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, penguatan inklusi keuangan merupakan bagian integral dari agenda pembangunan jangka panjang sebagaimana diatur dalam RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas. IKAD diharapkan memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam menyusun strategi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Baca Juga:  OJK Bersinergi dengan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan untuk UMKM

Penyusunan indeks ini melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan lembaga riset, dengan pendekatan yang mempertimbangkan karakteristik unik tiap daerah. Dengan mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat”, indeks ini hadir sebagai solusi atas tantangan keterbatasan akses keuangan yang selama ini belum terdeteksi secara jelas.

IKAD juga diposisikan sebagai alat untuk menyelaraskan target nasional dengan strategi pembangunan daerah, termasuk dalam penyusunan RPJMD serta mendukung Program Satu Rekening Satu Penduduk yang menjadi prioritas Presiden RI.

Dalam konteks inklusi keuangan nasional, Indonesia menargetkan tingkat inklusi sebesar 98 persen pada tahun 2045. Pada 2025, target yang ingin dicapai adalah 91 persen, dan meningkat menjadi 93 persen pada 2029, sebagaimana diatur dalam RPJMN 2025–2029.

Baca Juga:  OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK 74

Saat ini, sebanyak 552 TPAKD telah terbentuk di seluruh Indonesia yang terdiri dari 38 di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota. Mereka menjalankan berbagai program seperti peningkatan literasi keuangan, perluasan kepemilikan rekening, serta penguatan infrastruktur layanan keuangan lokal.

Dengan adanya IKAD, TPAKD akan memiliki panduan yang lebih kuat dan terukur dalam merancang program-program yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan nasional.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments