Kamis, April 24, 2025
BerandaNasionalCoretax DJP Alami Peningkatan Performa, 198 Juta Faktur Pajak Telah Terekap hingga...

Coretax DJP Alami Peningkatan Performa, 198 Juta Faktur Pajak Telah Terekap hingga April 2025

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan implementasi aplikasi administrasi perpajakan Coretax DJP hingga 20 April 2025.

Selama periode 24 Maret hingga 20 April, sistem mencatat performa yang stabil meskipun terdapat fluktuasi latensi pada waktu tertentu, terutama saat volume transaksi meningkat tajam.

Beberapa fungsi utama seperti login dan pendaftaran wajib pajak menunjukkan kinerja yang sangat baik. Proses login tercatat memiliki latensi rata-rata di bawah 0,1 detik, sementara proses pendaftaran sempat mengalami lonjakan pada 25 Maret (1,13 detik) namun menurun signifikan menjadi 0,06 detik di April.

Baca Juga:  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan tanggal 30 - 31 Maret 2024

Fungsi pengelolaan SPT Masa, faktur pajak, dan bukti potong yang sempat mengalami lonjakan latensi, kini telah membaik. Latensi pengelolaan faktur pajak sempat mencapai 9,3 detik namun turun menjadi 0,102 detik, sedangkan bukti potong yang sempat menyentuh 51,9 detik pada 15 April, kini turun menjadi 0,197 detik.

Hingga 20 April 2025, Coretax DJP telah berhasil mengadministrasikan:

– 198,8 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari–April 2025.
– 70,6 juta bukti potong PPh, dengan mayoritas berasal dari masa pajak Januari dan Februari.
– 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa Januari–Maret.
– 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga:  OJK Bali Apresiasi Sekolah-sekolah Terbaik Implementasikan Program KEJAR 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, DJP juga memberikan relaksasi administrasi berupa penghapusan sanksi atas pelaporan SPT Masa Maret 2025 sesuai Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025, dengan batas waktu hingga 10 Mei 2025 untuk PPN/PPnBM dan 30 April 2025 untuk PPh Pasal 21/26 dan unifikasi.

Dalam rangka meningkatkan kinerja Coretax DJP, berbagai penyempurnaan dilakukan, di antaranya:

Baca Juga:  Alami Laka Beruntun di Negara, Mantan Anggota DPRD Jembrana Meninggal Dunia

– Pemadanan NIK dan NPWP yang kini lebih stabil.
– Perbaikan bug dan validasi dalam pembuatan faktur, bukti potong, dan pelaporan SPT.
– Penyempurnaan layanan perpajakan seperti SKB, SKF, dan layanan calon kepala daerah.
– Penyesuaian prepopulasi data dan integrasi sistem dengan berbagai platform nasional seperti INSW.

DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi melalui laman (https://pajak.go.id/reformdjp/coretax) serta menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat bila menemui kendala.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments