Rayakan Hari Kartini, OJK Gandeng Disabilitas Perempuan untuk Wujudkan Konten Edukatif dan Berdaya Guna

0
234
Peringati Hari Kartini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar kegiatan bertajuk OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan
Peringati Hari Kartini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar kegiatan bertajuk OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan. Sumber foto : OJK

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan bertajuk OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan pada Selasa, 22 April 2025 di Jakarta.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang inklusif, khususnya bagi kelompok perempuan penyandang disabilitas.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Mengusung tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas,” OJK Digiclass bertujuan mendorong penyandang disabilitas perempuan agar terus berkarya dan memanfaatkan kanal digital secara kreatif dan produktif.

“Digiclass bukan kegiatan sesaat, tetapi program berkelanjutan dari OJK. Kami ingin semua peserta lebih berdaya dan eksis di masyarakat, lewat konten-konten media sosial yang kreatif dan bermanfaat,” ujar Friderica dalam sambutannya.

Baca Juga:  Dampingi Gubernur Bali, Bupati Bangli Hadir dalam Musda III BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas menjadi salah satu dari sepuluh segmen prioritas edukasi dan pelindungan konsumen OJK. Harapannya, kegiatan ini mampu melahirkan content creator yang mampu menyampaikan pesan literasi dan inklusi keuangan melalui media digital secara inspiratif.

OJK menggandeng Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN), dan Yayasan Rumah Mans dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Lebih dari 100 perempuan penyandang disabilitas hadir dan mengikuti sesi pelatihan intensif seputar layanan keuangan, kewaspadaan terhadap penipuan keuangan, serta strategi menjadi content creator yang bijak dan berdaya.

Baca Juga:  Indonesia Cinta Disabilitas 2024, Denpasar Rayakan Kreativitas dan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail, juga turut memberikan sambutan. Ia mengapresiasi inisiatif OJK sebagai bentuk konkret dari komitmen lembaga publik informatif.

“OJK bukan hanya memberikan bantuan, tapi juga menciptakan ruang belajar agar kita semua bisa menambah kapasitas, memanfaatkan pengetahuan tersebut, dan memperoleh penghasilan tambahan,” ucap Samrotunnajah.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, baru 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Sementara itu, akses terhadap kredit pada rumah tangga penyandang disabilitas baru mencapai 14 persen jauh lebih rendah dari 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.

Baca Juga:  Dari Rumah ke Rumah, Bupati Badung Hadirkan Dukungan untuk Warga dengan Keterbatasan Fisik

Sebagai upaya strategis, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara. Pedoman ini merupakan turunan dari POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan bertujuan memastikan akses keuangan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, OJK juga terus menggencarkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), dengan target memperluas penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas hingga tahun 2025.

Dengan berbagai inisiatif tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan yang merata, tanpa batas, dan untuk semua.(yud/ub)