UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lalu lintas dan angkutan di kawasan Jalan Cargo, Kamis, 17 April 2025.
Kegiatan rutin ini digelar sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam sidak tersebut, petugas menindak tegas kendaraan truk yang kedapatan parkir sembarangan dengan sanksi penggembosan ban dan tilang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban serta keamanan berlalu lintas, khususnya di kawasan Cargo yang kerap dilalui kendaraan besar.
“Kawasan Cargo ini cukup padat dilalui kendaraan angkutan barang dan truk besar. Penertiban ini penting dilakukan agar pelayanan di kawasan wisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat,” ujarnya.
Dari hasil sidak, pelanggaran didominasi oleh truk yang parkir di sembarang tempat. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan lain serta berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
“Masih banyak kendaraan angkutan barang dan mobil truk besar yang parkir di pinggir jalan. Ini sangat mengganggu pengendara lain dan sering menjadi pemicu kecelakaan dan kemacetan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar para pengendara selalu melengkapi surat-surat kendaraan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), guna menciptakan perjalanan yang aman dan sesuai aturan.
“Melalui penegakan disiplin berlalu lintas di Kota Denpasar, kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mengimplementasikan semangat Vasudhaiva Kutumbakam demi menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas,” pungkasnya. (per/ub)





