Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliGubernur Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Dorong Penyelesaian Masalah Hukum di Tingkat...

Gubernur Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa, Dorong Penyelesaian Masalah Hukum di Tingkat Desa

UPDATEBALI.com, BULELENGGubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti pada Rabu (Buda Pon, Sungsang), 16 April 2025, bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja.

Peresmian ini turut dihadiri Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, anggota DPRD Buleleng, Forkopimda Buleleng, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Sekda Kabupaten Buleleng, para ASN di lingkungan Pemkab Buleleng, lurah, perbekel, bendesa adat, dan kelian desa adat se-Kabupaten Buleleng.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Kejati Bali dalam menggagas program ini. Ia menilai, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice menjadi solusi efektif dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa, utamanya melalui pendekatan musyawarah yang mengedepankan kearifan lokal Bali.

Baca Juga:  Sembilan Dosen FT Universitas Udayana Rancang Turyapada Tower

“Program ini sangat bagus untuk menyelesaikan persoalan kecil di tingkat desa. Saya minta seluruh Bupati/Walikota se-Bali agar menjalankannya dengan serius. Jika ini berhasil, beban lembaga peradilan akan berkurang, dan masalah hukum tidak perlu sampai ke Mahkamah Agung,” ujar Koster.

Koster bahkan menegaskan komitmennya untuk mengusulkan agar program ini dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, guna memperkuat legalitas dan implementasinya di seluruh wilayah Bali. Ia berharap, dengan program ini, masyarakat Bali akan menjadi lebih tertib, disiplin, dan harmonis, yang berdampak positif terhadap percepatan pembangunan.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Bersama Gubernur Koster Antusias Ikuti Pembukaan Bulan Bung Karno Provinsi Bali ke-5

Sementara itu, Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice berfokus pada penyelesaian persoalan-persoalan seperti kasus adat, perdata, perkawinan, hingga warisan, melalui metode musyawarah mufakat.

“Kalau perkara berat seperti pembunuhan atau perampokan, tetap harus masuk jalur hukum. Tapi untuk persoalan ringan, bisa diselesaikan lewat musyawarah di tingkat desa. Program ini gratis, tidak dipungut biaya. Kalau ada pungutan, laporkan langsung ke saya,” tegas Sumedana.

Ia juga menyebut bahwa negara mengeluarkan dana hingga Rp3 triliun per tahun hanya untuk memberi makan narapidana. Dengan implementasi program ini, Sumedana berharap beban negara bisa berkurang, dan desa-desa di Bali menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal di Indonesia.

Baca Juga:  Kabupaten Jembrana Terima Rp 778,72 Milyar dari Alokasi Transfer ke Daerah

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyambut baik program ini dan menyatakan kesiapan Pemkab Buleleng dalam bersinergi menjalankan program tersebut.

“Kami di Pemerintah Kabupaten Buleleng siap memberdayakan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice secara maksimal. Harapannya, bisa membantu menyelesaikan perkara ringan di masyarakat demi terwujudnya kedamaian dan keharmonisan,” ujar Sutjidra.

Mantan Wakil Bupati Buleleng ini juga meyakini program ini dapat mengurangi over kapasitas Lapas, sekaligus memperkuat peran desa sebagai tempat penyelesaian konflik berbasis adat dan budaya Bali.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments