Rabu, April 23, 2025
BerandaBaliPS Masuk Bui Lagi Gegara Jual Beli Narkoba di Buleleng

PS Masuk Bui Lagi Gegara Jual Beli Narkoba di Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Dusun Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng berinisial PS kembali harus berurusan dengan polisi gegara menyembunyikan sebanyak 57 paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar di halaman rumahnya.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menerangkan, PS berhasil tertangkap setelah adanya banyak informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Akhirnya proses penyelidikan pun dilakukan hingga pada Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 16.15 Wita dilangsungkan upaya penangkapan secara paksa terhadap PS. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi jika PS sedang asik transaksi jual beli sabu.

Baca Juga:  Jaya Negara Launching Aplikasi Pagi Denpasar, Inovasi Berikan Kemudahan Pelayanan Pajak Bagi Masyarakat

Dalam proses penangkapan polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Akan tetapi hari itu polisi hanya mendapat separuh barang bukti. PS sendiri melakukan transaksi di rumahnya dengan cara pembeli datang langsung ke rumahnya dan setelah selesai lalu pergi.

“PS mengaku mendapat barang dari orang bernama Dodik asal Kota Denpasar. Lalu kami melakukan pengejaran ke Kos Dodik, namun Dodik berhasil kabur. Sampai saat ini tim Goak Poleng masih melakukan pengejaran terhadap Dodik,” Terang dia, Rabu 16 April 2025.

Setelah melakukan pengejaran terhadap Dodik, penyidik kembali melangsungkan penggeledahan di rumah PS pada Senin 7 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wita dengan mengerahkan anjing pelacak. Akhirnya didapatkan lagi sebagian barang bukti tersimpan rapi dalam sebuah lubang di tembok halaman rumah PS.

Baca Juga:  Lindungi Generasi Indonesia Emas dari Kekerasan, Kemendikbudristek RI Sosialisasikan PPKSP

Semua barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ada 57 paket plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,14 gram dan satu buah Handphone yang diduga dipakai untuk bertransaksi. Paket-paket tersebut menurut pengakuan pelaku sudah siap diedarkan di Wilayah Kecamatan Tejakula.

“PS merupakan residivis, ini kali ketiga pelaku ditangkap. Pertama di tahun 2019, kedua tahun 2021 dan baru keluar tahun 2024 kemarin. Kami sempat mau dikelabui oleh pelaku karena menyimpan paket sabu dengan cara membuat penyimpanan seperti banker di tembok halaman rumahnya. Tapi kami tidak mau kehilangan akal. Sehingga kami berhasil dapat seluruh paket tersebut,” Imbuh dia.

Baca Juga:  Pemkab Badung Berkomitmen Terus Lakukan Penghijauan Lingkungan

Kini akibat perbuatannya, PS kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya satu pasal bahkan penyidik juga menyangkakan PS dengan pasal Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments