UPDATEBALI.com, GIANYAR – Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lima pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Selasa 15 April 2025.
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi. Hasilnya, empat dari lima pangkalan LPG yang diperiksa terbukti tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP), terutama terkait ketidakjelasan informasi lokasi pangkalan dan praktik penjualan yang tidak sesuai aturan.
Adapun lima titik pangkalan yang disidak yakni:
- Pangkalan di Jalan Raya Bone Blahbatuh milik I Ketut Jiwi
- Pangkalan di Jalan Raya Blega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa
- Pangkalan di Banjar Tegalingah milik Ni Wayan Cuk Juarini
- Pangkalan di Banjar Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta
- Pangkalan di Banjar Mas Buahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana
Koordinator Tim Pengawasan, I Wayan Pasek Putra menjelaskan bahwa pelanggaran paling dominan adalah tidak adanya papan nama atau palang pangkalan yang ditempatkan secara terbuka dan terlihat oleh masyarakat.
“Sebagian besar palang malah diletakkan di dalam pagar, membuat masyarakat tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, keempat pangkalan juga masih melakukan praktik canvassing, yakni menjual dan mendistribusikan LPG langsung ke konsumen tanpa melalui mekanisme resmi.
“Temuan ini sesuai dengan laporan masyarakat yang masuk. Setelah dicek di lapangan, memang terbukti sesuai,” tegas Pasek.
Tindak lanjut berupa pembinaan langsung diberikan, disertai penandatanganan surat pernyataan bermeterai oleh pemilik pangkalan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Dari sisi Pertamina, langkah tegas juga diambil. Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina, Zico Aidillah Syahtian menyampaikan bahwa keempat pangkalan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi berat.
“Selain pembinaan, kami juga memberlakukan pemotongan kuota distribusi hingga 50% untuk waktu yang belum ditentukan, serta ancaman Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika pelanggaran kembali dilakukan,” tegas Zico.
Sidak ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan dan penyaluran gas LPG 3 kg yang adil dan tepat sasaran, khususnya menjelang hari raya keagamaan, di mana kebutuhan masyarakat meningkat.(yud/ub)