spot_img
spot_img
BerandaBaliPemprov Bali dan Pertamina Temukan Pangkalan LPG Nakal dalam Sidak di Denpasar

Pemprov Bali dan Pertamina Temukan Pangkalan LPG Nakal dalam Sidak di Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina dan Hiswana Migas kembali menemukan pangkalan LPG ‘nakal’ dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Kota Denpasar pada Senin, 3 Maret 2025.

Dari lima pangkalan yang diperiksa, tiga di antaranya terindikasi memiliki masalah serius.

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa salah satu temuan mencolok adalah pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi tidak menunjukkan aktivitas penjualan LPG.

Selain itu, ditemukan pangkalan aktif yang masih menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500, yang mengindikasikan kurangnya pembinaan dari agen yang membawahi pangkalan tersebut.

Baca Juga:  Pertamina Ajak Masyarakat Daftar Subsidi Tepat BBM

“Selain itu, ada pangkalan yang tidak memiliki stok tabung LPG, padahal penyaluran LPG 3 kg dari agen masih terus berlangsung. Ke mana LPG tersebut disalurkan masih dalam penyelidikan oleh Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali,” ujar Pasek Putra.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, tim satgas telah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang dianggap tidak tertib.

Pasek Putra menambahkan bahwa di Kota Denpasar terdapat 953 pangkalan LPG resmi, dengan alokasi maksimal 50 tabung LPG 3 kg per hari untuk setiap pangkalan. Dengan jumlah tersebut, seharusnya pasokan LPG 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Jessica Iskandar Hadir Penuhi Panggilan Tim Penyidik Polda Bali

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa agen dan pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Ia juga mengingatkan bahwa pangkalan LPG harus beroperasi sesuai dengan alamat yang terdaftar dan memastikan papan nama pangkalan ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat.

“Jangan sampai alamatnya terdaftar, tetapi tidak ada aktivitas distribusi LPG di lokasi tersebut. Keberadaan pangkalan harus jelas agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG 3 kg,” tegas Zico.

Baca Juga:  Bupati Tamba Resmikan Layanan Klinik Rehabilitasi Medik dan Ruang PICU RSU Negara

Anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menambahkan bahwa sidak ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengakses barang kebutuhan pokok serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan dengan lancar.

“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami telah menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments