UPDATEBALI.com, DENPASAR – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan bahwa program kebijakan pemberian bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp2 juta kepada masyarakat Badung tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat, 14 Maret 2025.
“Kami Bupati bersama Wakil Bupati berkomitmen dan memastikan program ini tetap berjalan. Tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat terhadap regulasi yang ada,” ujar Bupati Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mengantisipasi inflasi yang kerap terjadi saat hari besar keagamaan.
“Perlu dipahami bahwa bantuan ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan bantuan sosial dari pemerintah berbasis Kartu Keluarga (KK). Tujuannya adalah untuk mendorong daya beli masyarakat yang sering mengalami inflasi saat perayaan hari besar keagamaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa menyatakan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati memiliki keinginan untuk membantu seluruh warga, namun dalam tata kelola pemerintahan terdapat aturan yang harus dipatuhi.
“Yang paling penting, kewajiban kami tidak pernah bergeser. Hanya saja, sasarannya perlu dikaji bersama agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami akan memastikan aspek regulasi terpenuhi dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan selaku pengacara negara untuk mendapatkan legal opinion. Selain itu, dasar pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) juga sudah diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bali,” imbuhnya.
Bupati juga memahami bahwa dalam implementasi program ini terdapat beberapa hambatan dalam proses pendataan di lapangan. Namun, ia meminta masyarakat tetap tenang dan bersabar karena pihaknya berhati-hati agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Adapun syarat penerima bantuan sosial ini meliputi:
- Warga yang berdomisili di Badung selama lima tahun secara terus-menerus.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.
- Memiliki tanggungan minimal satu orang.
- Masuk dalam kategori rentan miskin dan miskin.
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan.
Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, kemudian ditindaklanjuti dengan musyawarah desa/kelurahan. Proses ini juga harus disertai dengan surat pernyataan dan pakta integritas. Hasil musyawarah desa/kelurahan akan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.
Dengan mekanisme yang telah disusun ini, Bupati Badung berharap agar program bantuan sosial ini dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(den/ub)