UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng periode 2022-2025, Ketut Lihadnyana, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan kesalahan dalam pemberian hibah hingga diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp135,55 miliar.
Menurut Lihadnyana, pemberian hibah telah dilakukan secara selektif dan dikaji secara mendalam oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disalurkan. Kajian ini memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar regulasi yang ada.
“Tidak ada aturan yang dilanggar. Kami sudah lakukan kajian utamanya di TAPD,” jelasnya.
Menanggapi laporan LSM Aliansi Buleleng Jaya yang diketuai oleh Ketut Yasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi hibah Pemkab Buleleng kepada Kejati Bali dan Polres Buleleng, Lihadnyana menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar merupakan fitnah yang kebenarannya sangat diragukan.
“Saya kembali menegaskan bahwa laporan ataupun pemberitaan tersebut tidak benar,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali itu.
Lihadnyana juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu kebenarannya. Ia meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terbawa isu yang tidak memiliki dasar yang jelas.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.(adv/ub)