UPDATEBALI.com, BULELENG – Perangi penyalahgunaan barang terlarang seperti handphone dan narkoba. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menggelar razia atau penggeledahan kamar hunian dan test urine warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Selasa 4 Maret 2025.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPPL) Lapas Kelas IIB Singaraja Putu Arya Subawa mengatakan, razia atau penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta keberadaan barang barang terlarang.

Lebih lanjut, Arya Subawa menambahkan, kegiatan penggeledahan ini merupakan wujud nyata dan komitmen sejak awal untuk perang terhadap penyalahgunaan barang – barang terlarang seperti handphone dan narkoba di lingkungan Lapas Singaraja.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas Singaraja,” Kata dia.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba di dalam kamar hunian narapidana. Bahkan hasil tes urine dari lima orang narapidana hasilnya negatif.
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan, para narapidana lalu dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Singaraja, salah satunya tidak menyelundupkan atau memasukkan barang yang dilarang.
“Apabila ada yang mencoba – coba memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas, kami tidak akan segan – segan memberikan sangsi yang lebih tegas,” Tandas dia.(dna/ub)