UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang siswa SD dinyatakan meninggal dunia usai mengalami lakalantas sepeda motor melawan sepeda motor di Jalan Raya Singaraja-Bebetin tepatnya di wilayah Banjar Dinas Kangin Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 05.20 Wita.
Kapolsek Sawan, AKP Ketut Budayana membenarkan adanya kecelakaan lalulintas yang tepatnya terjadi di Kilometer 11,2 Jalan Raya Singaraja-Bebetin. Dia menjelaskan, saat itu siswa SD berinisial I Komang TOD (13) mengendarai sepeda motor Yamaha NMax bernopol DK 2989 ABY dan membonceng temannya berinisial Komang MQY (14).
Keduanya melaju dari arah Utara menuju ke arah selatan, disaat bersamaan dengan posisi jalan lurus dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol DK 5949 AR yang dikendarai oleh Ketut S (20) asal Banjar Dinas Kawanan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Buleleng.
“Pengendara Jupiter MX ini diduga mengambil haluan terlalu ke kanan. Sehingga menabrak motor N Max yang dikendarai korban yang datang dari arah berlawanan,” Ucap dia, Minggu 9 Februari 2025.
Akibat benturan keras antara dua sepeda motor tersebut, kedua pengendara sempat terlempar ke jalan dan Komang TOD mengalami luka terbuka di bagian dahi dan keluar darah dari hidung. Saat dilarikan ke RSUD Buleleng, siswa SD asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Buleleng, ini dinyatakan telah meninggal dunia.
Sementara, yang dibonceng Komang MQY hanya mengalami luka lecet di tangan kiri, kaki kanan, dan bengkak pada mata kanan. Pelajar kelas VIII di SMP 1 Sawan itu kini dalam perawatan di RSUD Singaraja. Sedangkan, Ketut S mengalami luka ringan berupa lecet di lutut kiri, nyeri di bahu kanan, dan bengkak pada mata kanan.
“Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengendara Yamaha Jupiter MX yang mengambil haluan terlalu ke kanan,” Jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 2 juta. Saat ini, Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengambilan keterangan saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(dna/ub)