spot_img
spot_img
BerandaBaliMulai 10 Februari 2025, Pemkab Jembrana Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai di...

Mulai 10 Februari 2025, Pemkab Jembrana Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Instansi Pemerintah

UPDATEBALI.comJEMBRANA – Dalam upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan pemerintahan, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai 10 Februari 2025 dan menyasar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), serta sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Bupati Tamba menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Jembrana untuk mengurangi sampah plastik, yang selama ini menjadi masalah lingkungan. Selain itu, Bupati Tamba mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi pelopor dalam penerapan pembatasan sampah plastik di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Lapangan Alit Saputra Kini Ramah Anak, Pemkab Tabanan Luncurkan Fasilitas Baru

“Dengan surat edaran ini, kami ingin menjadikan ASN sebagai pelopor pengurangan sampah plastik, baik di lingkungan kantor pemerintah maupun di masyarakat. Semua pihak, termasuk badan usaha pemda dan sekolah-sekolah, harus ikut berperan,” ujar Bupati Tamba saat ditemui pada Kamis 6 Februari 2025.

Surat edaran ini mengatur bahwa seluruh pimpinan OPD, BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemkab Jembrana dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik berupa gelas maupun botol. Selain itu, makanan, kue, atau jajanan yang dikemas dalam plastik juga tidak diperkenankan disediakan dalam kegiatan kantor atau acara seremonial.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Buka Sosialisasi Program KB dan Kesehatan Reproduksi Menuju Indonesia Emas 2045

Sekda Jembrana I Made Budiasa menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ia menambahkan, Pemkab Jembrana mendorong seluruh pegawai untuk membawa tumbler (botol minum) sendiri saat melaksanakan tugas atau menghadiri acara. Disarankan untuk menggunakan tumbler berbahan stainless, namun jika menggunakan tumbler plastik, harus dipastikan bahwa produk tersebut bebas dari Bisphenol A (BPA), senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya dan Bupati Giri Prasta Bersinergi Hadiri Karya Agung Melaspas di Desa Adat Candikuning

Selain itu, setiap kepala sekolah dan guru diminta untuk menjadi teladan dalam penggunaan tumbler dan mengedukasi para siswa mengenai pentingnya mengurangi sampah plastik.

Pelaksanaan Surat Edaran ini diharapkan dapat mengurangi sampah plastik di lingkungan pemerintah dan menjadi contoh bagi masyarakat. Para pimpinan OPD, BUMD, dan kepala sekolah diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan ini.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments