UPDATEBALI.com, BULELENG – Tiga pria di Buleleng nekat mencuri uang dari kotak amal mushola di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Penarukan, Singaraja.
Aksi ini dilakukan ketiganya untuk membeli minuman keras dan sejumlah barang lainnya.
Ketiga pelaku terdiri dari, Komang Trisna Juniartawan (19) asal Kelurahan Penarukan, Singaraja. Kemudian Kadek Agus Bagiasa (18) dan Wayan Resdana (32) berasal dari Desa Jagaraga Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Gede Juli menyebut, ketiga pelaku ditangkap Selasa 21 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti hasil curiannya.
Lebih lanjut Kompol Juli menjelaskan, saat itu Komang Trisna Juniartawan dan Kadek Agus Bagiasa bertugas meloncati tembok sebelah barat mushola Baitulmakmur. Lalu Wayan Resdana bertugas mengawasi dari luar situasi sekitar.
Saat itu dua orang di dalam mushola tidak berhasil membuka kotak amal. Sehingga kotak amal tersebut dibawa menuju ke pinggir pantai dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor. Disanalah ketiga pelaku membuka kotak amal yang terbuat dari besi atau plat warna kuning keemasan tersebut dengan cara dipukul menggunakan kapak yang diambil saat dalam perjalanan.
Ketiganya mengaku langsung membagi uang yang ada didalam kotak amal secara merata dengan total diperkirakan Rp 5 jutaan. Uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras, pakaian dan beberapa barang lainnya hingga masih tersisa sebesar Rp 292 ribuan.
“Ketiganya mengakui perbuatannya, saat kotak amal ini ditemukan masih ada sisa uang sebesar Rp 2.877.850,-. Namun isi didalam kotak diperkirakan mencapai Rp 5 jutaan,” Jelas Kompol Juli, Senin 3 Februari 2025.
Selain mengamankan beberapa barang bukti berupa kotak amal, kapak, dan uang tunai. Polisi juga mengamankan dua buah sepeda motor yang dipakai ketiganya untuk mencuri kotak amal. Adapun dua sepeda motor itu yakni, Honda Beat DK 6585 UAQ dan sepeda motor Honda Beat DK 3731 UBO.
“Kini terhadap ketiganya terancam dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Tandas dia. (dna/ub)