UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025 sebagai pedoman teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyebutkan, langkah ini bertujuan untuk memberikan masa transisi bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem administrasi perpajakan.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama periode ini, pelaku usaha diberikan kelonggaran untuk:
- Menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam penerbitan Faktur Pajak sesuai ketentuan PMK 131 Tahun 2024.
- Menghindari sanksi atas Faktur Pajak yang mencantumkan PPN terutang sebesar:
- 11% x harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).
- 12% x harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).
Apabila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (dari 12% yang seharusnya hanya 11%), pengaturan berikut diberlakukan:
- Pembeli berhak mengajukan permintaan pengembalian kelebihan PPN kepada penjual.
- Penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengganti Faktur Pajak untuk menyesuaikan jumlah PPN.
“Pemerintah berharap peraturan ini dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha dan meringankan beban administrasi selama masa transisi. Naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id,” jelasnya.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, pemerintah memastikan bahwa pelaku usaha dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan terhindar dari sanksi administratif selama masa penyesuaian.(yud/ub)