Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPemprov Bali Tetapkan UMK dan UMSK 2025, Badung Tertinggi

Pemprov Bali Tetapkan UMK dan UMSK 2025, Badung Tertinggi

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada 13 Desember 2024.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Provinsi Bali Raih Penghargaan Adhyasta Prajaniti 2024

Empat kabupaten/kota di Bali, yaitu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan, menetapkan UMK dengan Kabupaten Badung menjadi yang tertinggi sebesar Rp3.534.338,88.

Lima kabupaten lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.996.561,00. Kabupaten Badung juga menetapkan UMSK di sektor pariwisata sebesar Rp3.569.682,27 untuk hotel bintang lima.

Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan keputusan ini lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. Kenaikan UMP Bali 2025 sebesar 6,5 persen dan UMSP sektor pariwisata sebesar 8,5 persen sudah sesuai arahan pemerintah pusat.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments