Komisi Informasi Bali Anugerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

0
308
Komisi Informasi Bali Anugerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024. Sumber foto: Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Informasi Provinsi Bali menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kepada sejumlah lembaga publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Acara berlangsung pada Selasa 10 Desember 2024 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, dengan dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah daerah.

Sebanyak delapan kategori penghargaan diberikan, termasuk untuk PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah Provinsi Bali, Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta kategori Praja Anindita Mahottama.

Baca Juga:  Kapolda Bali dan Kemenkumham Tinjau Vaksinasi Tahap ke-3

Penghargaan khusus, Acitya Nayakatvam, diberikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, atas dedikasi mereka dalam mendukung keterbukaan informasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

“Anugerah ini memotivasi badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik dan meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Agus.

Ia menambahkan, Bali telah mencatatkan pencapaian luar biasa dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang melampaui rata-rata nasional. Bali juga mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif selama empat tahun berturut-turut sejak 2020. Desa-desa di Bali juga mendapat pengakuan nasional atas keberhasilan menerapkan prinsip keterbukaan informasi, menjadikannya contoh desa transparan.

Baca Juga:  Pemkab Bangli Pangkas Rantai Distribusi Lewat Pasar Tani, Petani dan Warga Sama-Sama Untung

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi atas inisiatif ini. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak asasi masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

“Hari ini, informasi sudah menjadi hak asasi rakyat, dan karena itu menjadi kewajiban kita untuk memenuhinya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan badan publik untuk tidak menggunakan alasan tertentu untuk menutupi informasi, karena hal tersebut dapat menimbulkan sengketa. Dewa Made Indra berharap penghargaan ini menjadi dorongan bagi seluruh lembaga publik di Bali untuk terus meningkatkan transparansi dan memberikan layanan terbaik.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Transparansi

“Semoga pemerintahan di Bali semakin transparan, partisipatif, dan disegani oleh masyarakat yang kita layani,” tutupnya.(yud/ub)