Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliDPRD Bali Tetapkan Dua Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Perda

DPRD Bali Tetapkan Dua Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Perda

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Bali pada Selasa, 26 November 2024, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri oleh anggota dewan, Pj Gubernur Bali, Sekda Bali dan undangan lainnya.

Ranperda pertama yang disahkan adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan akhir pembahasan, Ketua Koordinator Pembahasan Ranperda APBD, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., menjelaskan bahwa penyusunan APBD ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk:
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
– Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
– Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rancangan APBD 2025 dan Perubahan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Ranperda ini mencakup proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp6,027 triliun dengan komponen utama:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp3,581 triliun;
– Pendapatan Transfer: Rp2,440 triliun; dan
– Lain-lain Pendapatan Yang Sah: Rp5,708 miliar.

Namun, belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,827 triliun, menciptakan defisit anggaran sebesar Rp799,660 miliar yang akan ditutup menggunakan SiLPA tahun sebelumnya senilai Rp1,201 triliun.

Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Rapatkan Barisan, Sanjaya Lantik Pengurus DPC Bamusi Tabanan 2023-2028

Ranperda kedua yang disahkan adalah perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda).

Dalam penyampaiannya, I Made Rai Warsa, S.Sos, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk:
1. Menyesuaikan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Memenuhi amanat Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Resmikan IPA Estuary Perumda Air Minum Tirta Mangutama

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan bahwa kedua Perda ini mencerminkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan layanan publik.

“APBD Semesta Berencana 2025 tidak hanya berfokus pada keberlanjutan pembangunan, tetapi juga pada pengelolaan defisit secara transparan. Perubahan status PT Penjaminan Kredit Daerah Bali akan memperkuat keberadaan BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah,” ujar Mahayadnya.

Dengan disahkannya dua Perda ini, DPRD Bali berharap dapat memberikan dampak positif pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali ke depannya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments