Pjs Bupati Bangli Buka Rakor Pilkada Damai 2024, Tegaskan Pentingnya Pemahaman Hukum di Desa Adat

0
662
Pjs Bupati Bangli Buka Rakor Pilkada Damai 2024, Tegaskan Pentingnya Pemahaman Hukum di Desa Adat
Pjs Bupati Bangli Buka Rakor Pilkada Damai 2024, Tegaskan Pentingnya Pemahaman Hukum di Desa Adat. Sumber foto: Humas Bangli

UPDATEBALI.com, BANGLI – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangli, I Made Rentin, bersama Pj. Sekda, I Made Ari Pulasari, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Bangli.

Rakor ini dihadiri pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan para bendesa adat se-Kabupaten Bangli, yang berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Senin, 11 November 2024.

Selain Rakor, acara juga mencakup sosialisasi tentang kedudukan Desa Dinas dan Desa Adat dari aspek yuridis.

Baca Juga:  Prodi Sarjana Fisioterapi FK Unud Gelar Orientation Day Sport and Physiotherapy Winter Semester 2022 

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati I Made Rentin menekankan bahwa Rakor Pilkada damai ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi, memonitor dan mengevaluasi, serta mengidentifikasi permasalahan terkait isu penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bangli.

“Tujuan utama Rakor ini adalah agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bangli dapat berjalan damai, tertib, aman, dan lancar sesuai harapan kita bersama,” ujar Made Rentin.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kehadiran dan partisipasi warga, terutama para pemilih, dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangli, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng dan Kejati Bali Bersinergi Berikan Penerangan Hukum untuk Desa Dinas dan Adat

Sebagai narasumber, hadir dari Kejati Bali, Kepala Seksi Penerangan Hukum I Putu Eka Sabana Putra dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan A. A. Ngurah Jayalantara. Para narasumber memberikan pemahaman mengenai pentingnya Desa Dinas dan Desa Adat untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menghindari potensi tindak pidana dalam pelaksanaan aturan desa.

Baca Juga:  Pemprov Bali 'All Out' Dukung Pelaksanaan World Water Forum ke-10

Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019, pemerintah daerah dan Kejati Bali memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal Desa. Saat ini, Desa Adat di Bali mulai banyak menerapkan “pararem” atau aturan desa, yang diharapkan mampu mengharmonisasikan dengan hukum positif.

Para narasumber juga menegaskan pentingnya pemahaman bahwa “pararem” yang dibuat oleh Desa Adat tidak bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum sesuai peraturan yang berlaku.(yud/ub)