UPDATEBALI.com, BADUNG – Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menerima entry meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, terkait pemeriksaan pengelolaan sampah di Pemerintah Kabupaten Badung.
Pertemuan berlangsung di ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, pada Senin, 4 November 2024. Hadir pula Inspektur Badung Luh Suryaniti dan Perangkat Daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Suiasa menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Tim BPK RI yang terus memberikan bimbingan kepada jajaran Pemkab Badung dalam melaksanakan tugas dengan prinsip kehati-hatian dan taat asas untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan pengelolaan sampah ini, yang diharapkan dapat menghasilkan kebijakan strategis dalam penanganan timbulan sampah.
Suiasa menyebutkan bahwa masalah sampah merupakan isu strategis dan fundamental.
“Sepanjang ada manusia, sampah pasti ada. Persoalan ini bisa menjadi masalah hidup yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran dan budaya hidup bersih di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun Pemkab Badung telah berusaha maksimal dalam menangani sampah melalui sinergi dengan masyarakat dan inovasi, hasilnya masih belum sempurna.
“Diperlukan sinergi masyarakat untuk membudayakan hidup bersih,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja ini adalah lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang berkaitan dengan prioritas nasional, terutama isu lingkungan hidup. Satria Perwira merujuk pada UU No. 15 tahun 2006 yang menyebutkan kewenangan BPK untuk melaksanakan tiga jenis pemeriksaan: laporan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu.
“Dalam pemeriksaan kinerja ini, kami akan memberikan rekomendasi terkait perbaikan penanganan sampah, termasuk sistem perbaikan intern, pengembangan sistem, dan SOP dalam penanganan sampah,” jelasnya.
Pemeriksaan kinerja secara rinci akan berlangsung selama 30 hari, mulai dari 4 November hingga 3 Desember 2024. Satria Perwira mengharapkan agar perangkat daerah dapat memanfaatkan momentum pemeriksaan ini dengan baik untuk perbaikan pengelolaan dan penanganan sampah di Kabupaten Badung. (den/ub)