Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBapenda Bali Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan, Berlaku 1 November hingga 20...

Bapenda Bali Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan, Berlaku 1 November hingga 20 Desember 2024

UPDATEBALI.comDENPASAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan, yang berlaku mulai 1 November hingga 20 Desember 2024.

Program ini memberikan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai apresiasi atas antusiasme masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada September lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, menyatakan bahwa relaksasi ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ujarnya dalam sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024 di Kantor Bapenda Bali pada Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga:  Jessica Iskandar Hadir Penuhi Panggilan Tim Penyidik Polda Bali

Program ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan kedua dan selanjutnya.

Data Bapenda Bali menunjukkan, hingga akhir Oktober 2024, terdapat 214 ribu kendaraan di Bali yang menunggak pajak, dengan 82% di antaranya adalah kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat, termasuk kendaraan niaga. Untuk kemudahan masyarakat, Bapenda Bali memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam serta luar provinsi. Mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal diberikan waktu hingga 19 Desember 2024, sementara mutasi luar provinsi dibatasi hingga 13 Desember 2024.

Baca Juga:  Propam Polri Pindahkan Irjen TM ke Rumah Tahanan Polda Metro

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa program ini juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertunggak sejak 2023 maupun tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menjelaskan bahwa meski relaksasi diberikan, wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Saat ini, tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun sosialisasi dan pemberitahuan kepada pengemudi yang menunggak pajak akan tetap dilakukan untuk mendukung program ini.

Baca Juga:  Lepas Kontingen Judo Polda Bali, Ini Pesan Kapolda Kepada Para Atlet

Diharapkan, program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember 2024 ini dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments