UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sebanyak 12 rektor dan 10 guru besar di Bali baru-baru ini memberikan apresiasi atas visi kepemimpinan dan kerja keras Wayan Koster, yang mereka nilai telah berhasil meletakkan fondasi kokoh bagi Bali melalui kebijakan pendidikan berjangka panjang.
Koster, mantan Gubernur Bali periode 2018-2023, tercatat sukses menghadirkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, pencapaian yang ditunggu selama 65 tahun dan berperan penting dalam penguatan daerah.
Dikenal sebagai sosok yang gigih memperjuangkan kesejahteraan pendidik, Koster, yang berasal dari Sembiran, Buleleng, telah banyak berkontribusi untuk meningkatkan taraf hidup guru dan dosen di Indonesia.
Berkat inisiatifnya, berbagai terobosan di dunia pendidikan berhasil diwujudkan, sehingga kesejahteraan tenaga pendidik dan mutu pendidikan nasional meningkat secara signifikan.
Rektor Unmas Denpasar, Made Sukamerta, mengungkapkan bahwa Wayan Koster memiliki perhatian besar terhadap dunia pendidikan.
“Saat duduk di Komisi X DPR RI, beliau banyak mencetuskan kebijakan terkait Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru dan Dosen, hingga pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kebijakan ini menetapkan guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang berhak atas tunjangan profesi,” ujarnya.
Melalui UU Guru dan Dosen tersebut, para pendidik kini berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tak hanya itu, berkat UU Pendidikan Tinggi, batas usia pensiun bagi dosen diperpanjang hingga 70 tahun dengan ketentuan perpanjangan tahunan bagi mereka yang berstatus profesor.
Para dosen juga menerima tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan, yang totalnya mencapai tiga kali gaji pokok bagi dosen dengan jabatan profesor.
Sukamerta juga menegaskan bahwa Koster adalah tokoh yang aktif berperan dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik. “Kalau menyangkut pendidikan, Pak Koster memang sangat berperan. Banyak kebijakan penting di bidang ini yang lahir dari perjuangan beliau,” tambahnya dalam kuliah umum yang dihadiri dosen dan mahasiswa.
Koster, yang lahir dari keluarga sederhana di mana ayahnya adalah seorang guru SD di Desa Sembiran, memiliki kenangan masa kecil yang berat hidup di bawah garis kemiskinan.
Pengalaman ini memotivasi Koster untuk memperjuangkan nasib guru, agar tenaga pendidik lain tidak merasakan kesulitan yang pernah dialami keluarganya. Sejak sekolah dasar hingga SMA, ia kerap menjadikan para gurunya sebagai figur teladan dan orang tua kedua.
Spirit memperjuangkan nasib pendidik ini menjadi prioritas utama Koster ketika terpilih menjadi anggota DPR RI pada 2004. Tidak lama setelah duduk di Komisi X yang membidangi pendidikan, Koster mulai merancang Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dengan gigih, ia berhasil merangkul dukungan koleganya di DPR RI untuk mengajukan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dan membahasnya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perjuangan Koster akhirnya membuahkan hasil saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan. Aturan ini menjadi terobosan besar, menetapkan guru sebagai tenaga profesional, mewajibkan pendidikan profesi, dan memberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memperoleh sertifikat.
Selain tunjangan profesi, Koster juga memperjuangkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan fungsional guru. Hasilnya, sejak 2006, pendapatan guru meningkat lebih dari dua kali lipat, memungkinkan mereka mengajar dengan lebih fokus dan berdampak positif pada mutu pendidikan.
Dukungan APBN yang mewajibkan alokasi 20% untuk sektor pendidikan juga menjadi jaminan keberlanjutan program kesejahteraan guru di Indonesia.
Fondasi yang telah diletakkan oleh Koster, baik melalui UU Provinsi Bali maupun berbagai kebijakan pendidikan, dinilai rektor dan guru besar di Bali sebagai modal kuat dalam mewujudkan generasi Bali yang cerdas, profesional, dan berdaya saing tinggi.
Kebijakan Koster terus dikenang sebagai langkah visioner yang membawa dampak besar, tidak hanya bagi kesejahteraan guru dan dosen, tetapi juga bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional. (ub)





