Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliDPRD Bali Adakan Rapat Paripurna terkait Raperda APBD Provinsi Bali 2025

DPRD Bali Adakan Rapat Paripurna terkait Raperda APBD Provinsi Bali 2025

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 pada Senin, 28 Oktober 2024.

Rapat ini bertujuan menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai masukan dari fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD TA 2025. Ia menjelaskan bahwa struktur pendapatan dari pajak daerah dan retribusi dalam Raperda APBD TA 2025 telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Apresiasi Pengesahan Perda Perlindungan Peternak dan Revisi APBD Tahun 2024

Dalam ketentuan terbaru, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan di bawah 250 cc ditetapkan sebesar 1,5%, dan 1,75% untuk kendaraan di atas 250 cc. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan pertama adalah 15%, dan untuk kepemilikan kedua sebesar 1%. Sebelumnya, 30% dari penerimaan pajak disisihkan sebagai bagi hasil untuk pemerintah kabupaten/kota. Namun, sesuai UU HKPD, kewajiban bagi hasil ini telah digantikan dengan pengelolaan opsen PKB dan BBNKB oleh kabupaten/kota sebesar 66% dari pajak terutang, yang langsung ditransfer ke kas daerah kabupaten/kota secara real time.

Baca Juga:  Dukung Pertumbuhan Ekonomi, PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Pj Mahendra Jaya menjelaskan bahwa peningkatan target retribusi daerah pada tahun 2025, yang mencapai 466,74% dari target induk tahun 2024, merupakan penyesuaian administratif berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023. Sumber-sumber pendapatan yang sebelumnya tercatat sebagai “Lain-lain PAD yang Sah” kini diklasifikasikan sebagai retribusi daerah.

“Kami terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari berbagai sumber, termasuk pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset daerah, peningkatan pendapatan BUMD, optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA), dan sumber-sumber lain yang sah,” tambahnya.

Terkait anggaran belanja, Pj Mahendra Jaya memaparkan beberapa rencana alokasi anggaran untuk berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD):

Baca Juga:  Terkait Cawapres, Ganjar Pranowo Menyatakan Siap Dipasangkan dengan Tokoh Lainnya

– Dinas Kominfos: Belanja Modal Rp 11,9 miliar untuk pengelolaan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
– UPTD Turyapada: Belanja Modal Rp 53,2 miliar untuk melanjutkan pembangunan dan operasional Tower Turyapada.
– Biro Pengadaan Barang/Jasa: Belanja Modal Rp 11,9 miliar untuk sarana mobilitas dan fasilitas pendukung bagi pimpinan DPRD dan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024.
– Disdikpora: Belanja Modal Rp 107,7 miliar untuk pembangunan sarana prasarana sekolah dan sarana pembelajaran siswa.
– UPTD Museum Bali: Belanja Modal Rp 39,1 miliar untuk revitalisasi Museum Bali.

Rapat ini diharapkan dapat mendorong penyusunan APBD yang lebih efektif dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Bali. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments