UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Denpasar, pada Senin, 28 Oktober 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH, dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.
I Made Rai Warsa, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum ini mengikuti ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Penjabat Gubernur mengenai anak perusahaan PT Jamkrida, baik yang telah maupun yang akan diakuisisi.
“Dengan perubahan menjadi Perseroda, PT Jamkrida Bali Mandara diharapkan dapat lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Rai Warsa.
Pandangan Fraksi GERINDRA-PSI yang dibacakan oleh Gede Harja Astawa, SH, MH, mendukung perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara. Fraksi ini menilai bahwa perubahan ini penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mendukung UMKM, koperasi, serta lembaga keuangan lokal seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Berdasarkan laporan laba rugi per 31 Desember 2023, Fraksi GERINDRA-PSI menyoroti kontribusi laba terhadap modal yang hanya mencapai 2,89%. Mereka menyarankan agar sementara waktu penambahan modal ditunda hingga APBD Provinsi Bali stabil.
Fraksi Partai Golkar melalui Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA, menyampaikan apresiasi atas peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam mendukung akses permodalan bagi UMKM dan lembaga keuangan lokal. Fraksi ini mendukung penyesuaian bentuk hukum perusahaan sebagai langkah yang sejalan dengan peraturan di tingkat pusat dan berharap peningkatan profesionalisme dan kecukupan modal dapat lebih diperhatikan.
Fraksi Demokrat-Nasdem yang diwakili oleh I Komang Wirawan, SH, menerima perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda. Namun, mereka mencatat adanya keterlambatan dalam menyesuaikan peraturan, karena Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sudah diterbitkan sejak 2017. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 5 April 2021, perubahan nama perusahaan menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 22 April 2021.
DPRD Bali berharap dengan perubahan bentuk hukum ini, PT Jamkrida Bali Mandara dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian Bali.(den/ub)