Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalOJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah Untuk Perkuat Daya Saing dan...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah Untuk Perkuat Daya Saing dan Nilai Unik

UPDATEBALI.com, ACEHOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan tiga pedoman baru dalam rangka memperkuat karakteristik perbankan syariah melalui produk berbasis syariah (shari’ah-based products) dengan nilai unik yang tidak dimiliki perbankan konvensional.

Inisiatif ini diluncurkan dalam acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri.”

Peluncuran tiga pedoman tersebut, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia, serta diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dalam industri perbankan syariah.

Baca Juga:  Pelantikan Thomas Djiwandono Lengkapi Jajaran Dewan Komisioner OJK

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penerbitan pedoman ini menjadi bentuk nyata komitmen OJK dalam mewujudkan strategi pengembangan produk-produk unik syariah yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Pedoman Produk yang telah disusun ini diharapkan memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan untuk memastikan kesamaan pandang dalam pelaksanaan produk perbankan syariah,” ujar Dian.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman ini memuat aspek penting terkait ketentuan umum, para pihak yang terlibat, hingga metode distribusi hasil usaha dalam pembiayaan mudarabah. Produk ini mengusung konsep bagi hasil yang mengutamakan keadilan bagi bank dan nasabah. Dian menekankan bahwa pembiayaan mudarabah, yang berbasis kinerja usaha, dapat berperan sebagai alternatif diversifikasi bagi perbankan syariah.

Baca Juga:  POJK 14/2024, Langkah OJK Perkuat Ekosistem Keuangan yang Aman dan Terpercaya

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA)

SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan produk investasi yang mengintegrasikan prinsip syariah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Produk ini menyelaraskan perbedaan antara produk investasi dan simpanan pada perbankan syariah, dengan risiko ditanggung investor.

Baca Juga:  OJK Perketat Regulasi Usaha Bulion, Aturan Baru Lindungi Konsumen dan Cegah Pencucian Uang

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

CWLD, produk wakaf uang temporer yang disusun oleh OJK bersama Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, menggabungkan fungsi komersial dan sosial dalam perbankan syariah. Produk ini diharapkan dapat berkontribusi pada kesejahteraan sosial dengan skema yang memungkinkan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Ketiga pedoman tersebut memberikan panduan komprehensif, yang dilengkapi dengan ilustrasi, contoh, dan pembukuan teknis untuk memudahkan implementasi oleh pelaku industri. OJK berharap pedoman ini menjadi langkah penting bagi perkembangan inovasi dalam produk perbankan syariah, sehingga berkontribusi pada ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments